34. Umra

【1】

Sunan Nasa'i 3660: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] berkata: aku mendengar [Thawus] menceritakan dari [Zaid bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "'Umra adalah untuk pewaris."

【2】

Sunan Nasa'i 3661: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] berkata: aku mendengar [Thawus] menceritakan dari [Hujr Al Madari] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra adalah untuk pewaris."

【3】

Sunan Nasa'i 3662: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Hujr Al Madariji] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa 'Umra adalah untuk pewaris.

【4】

Sunan Nasa'i 3663: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah bin Yazid bin Ibrahim] berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] bahwasanya [Ma'qil] telah menyampaikan kepadaku dari ['Amru bin Dinar] dari [Hujr Al Madari] dari [Zaid bin Tsabit] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan sesuatu dengan system Umra maka sesuatu tersebut milik orang yang diberi, disaat hidup dan matinya. Dan janganlah kalian memberi dengan system Ruqba, barangsiapa memberi sesuatu dengan system Ruqba maka sesuatu tersebut menjadi miliknya."

【5】

Sunan Nasa'i 3664: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam] berkata: telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Al Hajuri] dari [Abdullah bin Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra adalah boleh."

【6】

Sunan Nasa'i 3665: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] -yaitu Ibnu Basyir- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Umra adalah boleh."

【7】

Sunan Nasa'i 3666: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Muhammad bin Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhul] dari [Thawus] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara 'Umra dan Ruqba.

【8】

Sunan Nasa'i 3667: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bistham bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Dinar] dari ['Atha] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada mereka, beliau bersabda: "Umra itu boleh."

【9】

Sunan Nasa'i 3668: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Israil] dari [Abdul Karim] dari ['Atha] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Umra dan Ruqba. Aku lalu bertanya, "Apakah Ruqba itu? Ia menjawab, "Seseorang berkata kepada orang lain, 'Ini untukmu sepanjang hidupmu.' Maka jika kalian melakukannya maka hal tersebut adalah boleh."

【10】

Sunan Nasa'i 3669: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: aku mendengar [Qatadah] menceritakan dari ['Atha] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "'Umra adalah boleh."

【11】

Sunan Nasa'i 3670: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha] Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu selama hidupnya, maka sesuatu tersebut miliknya sepanjang hidup dan matinya."

【12】

Sunan Nasa'i 3671: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah memberi dengan system ruqba dan umra, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system ruqba atau umra maka sesuatu tersebut untuk pewarisnya."

【13】

Sunan Nasa'i 3672: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] telah memberitakan kepada kami [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada Umra atau ruqba, barangsiapa akan melakukan umra atau ruqba, maka ia adalah untuknya selama hidup atau matinya."

【14】

Sunan Nasa'i 3673: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar] dan ia belum mendengarnya darinya, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada 'Umra dan Ruqba, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system umra atau ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya, selama hidup dan matinya." ['Atha] berkata: "Sesuatu tersebut untuk orang lain."

【15】

Sunan Nasa'i 3674: Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdurrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Yazid bin Abu Al Ja'd] dari [Habib bin Abu Tsabit] berkata: aku mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari ruqba. Beliau bersabda: "Barangsiapa diberi dengan system ruqba maka sesuatu sesuatu tersebut menjadi miliknya."

【16】

Sunan Nasa'i 3675: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka sesuatu tersebut adalah miliknya selama hidup dan matinya."

【17】

Sunan Nasa'i 3676: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ibrahim bin Shudran] dari [Bisyr bin Al Mufadhdhal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Abu Az Zubair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jabir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai orang-orang Anshar, tahanlah harta-harta kalian janganlah kalian memberikannya dengan system umra, sesungguhnya orang yang memberikan sesuatu dengan system umra maka sesuatu tersebut adalah milik orang yang diberi selama hidup dan matinya."

【18】

Sunan Nasa'i 3677: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Hisyam] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tahanlah harta kalian dan janganlah memberikannya dengan system umra, barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka sesuatu tersebut adalah miliknya selama hidup dan matinya."

【19】

Sunan Nasa'i 3678: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Daud bin Abu Hindun] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ruqba untuk orang yang diberi dengan system ruqba."

【20】

Sunan Nasa'i 3679: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Daud] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra diperbolehkan bagi pemiliknya dan ruqba diperbolehkan bagi pemiliknya."

【21】

Sunan Nasa'i 3680: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] berkata: dan telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman] telah memberitakan kepadaku [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi Umra maka umra tersebut untuknya dan orang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang setelahnya."

【22】

Sunan Nasa'i 3681: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Musawir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amru] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "'Umra itu untuk orang yang diberi dan orang yang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang setelahnya lagi."

【23】

Sunan Nasa'i 3682: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim Al Ba'labaki] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dan [Abu Salamah] dari [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu untuk orang yang diberi dengan system umra, dia miliknya dan milik orang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang yang mewarisinya setelahnya."

【24】

Sunan Nasa'i 3683: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Salamah Ad Dimasyqi] dari [Abu Umar Ash Shan'ani] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Az Zubair], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun lelaki yang memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah miliknya dan milik orang yang mewarisi setelahnya sebagai warisan."

【25】

Sunan Nasa'i 3684: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka perkataannya telah memutuskan haknya, dan umra tersebut milik orang yang diberi dan orang setelahnya."

【26】

Sunan Nasa'i 3685: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dia membacakan dan aku yang mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang diberi umra untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah milik orang yang diberi, tidak akan kembali kepada orang yang memberinya. Karena ia telah memberikan suatu pemberian, dan berlaku padanya pewarisan."

【27】

Sunan Nasa'i 3686: Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwa [Jabir] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan bahwa barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang setelahnya. Sesungguhnya ia untuk orang yang diberi, ia mewarisi dari pemilik yang telah memberikan kepadanya, sesuatu yang berlaku dari warisan dan hak Allah."

【28】

Sunan Nasa'i 3687: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Ibnu Abu Fudaik] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan tentang orang yang menerima umra, bahwa umra tersebut adalah (menjadi) miliknya dan milik orang setelahnya, ia tidak bisa kembali kepada orang yang memberinya dan si pemberi pun tidak boleh memberikan dengan bersyarat." Abu Salamah berkata: "Karena ia memberi suatu pemberian yang berlaku padanya pewarisan, sehingga pewarisan telah memutus syaratnya."

【29】

Sunan Nasa'i 3688: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Salamah] telah mengabarkan kepadanya dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang memberikan umra, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang yang setelahnya. Ia berkata: 'Aku telah memberikannya kepadamu dan orang setelahmu', maka ia milik orang yang diberinya dan tidak kembali kepada pemiliknya karena ia telah memberikannya sebagai suatu pemberian, dan berlaku padanya (hukum) pewarisan."

【30】

Sunan Nasa'i 3689: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya."

【31】

Sunan Nasa'i 3690: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] ia berkata: aku mendengar [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra adalah milik orang yang diberinya."

【32】

Sunan Nasa'i 3691: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durust] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra adalah milik orang yang diberi."

【33】

Sunan Nasa'i 3692: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Muhammad] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada umra, barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka ia adalah miliknya."

【34】

Sunan Nasa'i 3693: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa] dan ['Abdah bin Sulaiman] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu maka ia adalah miliknya."

【35】

Sunan Nasa'i 3694: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra itu dibolehkan."

【36】

Sunan Nasa'i 3695: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] ia berkata: Sulaiman bin Hisyam bertanya kepadaku mengenai Umra. Kemudian aku katakan: [Muhammad bin Sirin] telah menceritakan dari [Syuraih], ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa umra itu dibolehkan." [Qatadah] berkata: Aku berkata: telah menceritakan kepadaku [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umrah itu dibolehkan." Qatadah berkata: "Aku berkata: "Al Hasan berkata: "Umra itu dibolehkan." Qatadah berkata: Az Zuhri berkata: "Sesungguhnya umra itu adalah apabila seseorang dan orang yang setelahnya diberi pemberian, kemudian apabila orang yang memberi tidak menjadikan umra untuk orang setelahnya maka pemberian tersebut milik orang yang memberikan syarat." [Qatadah] berkata: ['Atha bin Abu Rabah] ditanya mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata: [Jabir bin Abdullah] menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu dibolehkan." Qatadah berkata: Az Zuhri berkata: "Dahulu para khalifah tidak memutuskan dengan hal ini." 'Atha berkata: "Abdul Malik bin Marwan memberi putusan dengannya."

【37】

Sunan Nasa'i 3696: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Daud] -yaitu Ibnu Abu Hind- dan [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan hartanya apabila suaminya memilki ikatan pernikahannya." Dan ini adalah lafadz Muhammad.

【38】

Sunan Nasa'i 3697: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [ayahnya] menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] berkata: "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan Makkah, beliau berdiri untuk berkhutbah, beliau katakan: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan pemberian kecuali dengan seizin suaminya."

【39】

Sunan Nasa'i 3698: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Yahya bin Hani`] dari [Abu Hudzifah] dari [Abdul Malik bin Muhammad bin Basyir] dari ['Abdurrahman bin 'Alqamah Ats Tsaqafi] ia berkata: "Utusan Tsaqif datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa hadiah, beliau lalu bertanya: "Ini hadiah atau sedekah. Jika hadiah maka itu adalah karena mengharapkan ridla Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan memenuhi kebutuhan, namun jika sedekah maka itu adalah karena mengharap ridla Allah Azza wa Jalla." Mereka menjawab, "Tidak, ini adalah hadiah." Maka beliau pun menerimanya dan duduk bersama mereka, beliau bertanya kepada mereka dan mereka bertanya kepada beliau hingga beliau melakukan shalat zhuhur dan ashar."

【40】

Sunan Nasa'i 3699: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim Khusyaisy bin Ashram] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh aku ingin tidak menerima hadiah kecuali dari orang Quraisy, atau Anshar, atau Tsaqif, atau Daus."

【41】

Sunan Nasa'i 3700: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas], bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi daging maka beliau pun bertanya: "Apakah ini?" Lalu dijawab: "Daging yang disedekahkan kepada Barirah." Kemudian beliau bersabda: "Itu sedekah baginya dan hadiah untuk kita."