21. Ekspedisi

【1】

Sunan Tirmidzi 1468: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Atha bin As Sa`ib] dari [Abul Bakhtari] berkata: "bahwa ada sekumpulan pasukan dari kaum muslimin yang dipimpin oleh [Salman Al Farisi] mengepung salah satu istana Persi, mereka (pasukan kaum muslimin) berkata: "Wahai Abu Abdullah, tidakkah kita perangi mereka." Salman menjawab: "Biarkanlah aku menyeru mereka sebagaimana aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru mereka." Salman kemudian mendatangi mereka dan berkata kepada mereka: "Aku hanyalah orang seperti kalian yang barasal dari Persi. Kalian lihat orang-orang arab mentaatiku. Jika kalian masuk Islam, maka kalian akan mendapatkan hak sebagaimana yang kami dapatkan dan mendapatkan kewajiban sebagaimana yang kami dapatkan. Tetapi jika kalian enggan dan hanya menerima agama kalian, maka kami akan biarkan kalian. Namun kalian wajib memberikan jizyah (pajak) kepada kami dalam keadaan hina." Abul Bakhtari berkata: "Salman berbicara kepada mereka dengan bahasa Persi: "Kalian tidaklah terpuji", jika kalian enggan maka kami akan perangi, sebagaimana kami memerangi yang lain." Mereka menjawab, "Kami tidak memberikan jizyah sebagaimana orang-orang yang memberinya, akan tetapi kami akan memerangi kalian." Kaum muslimin berkata: "Wahai Abu Abdillah, tidakkah kita perangi mereka?" Salman menjawab, "Tidak." Kemudian Salman kembali mengajak mereka kepada hal yang sama selama tiga hari, hingga akhirnya ia berkata: "Perangilah mereka.", kemudian kami memerangi mereka dan berhasil menaklukkan kota tersebut." Ia berkata: "dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Buraidah, An Nu'man bin Muqarrin, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Dan hadits Salman derajatnya hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Atha bin As Sa`ib, dan aku mendengar Muhammad berkata: "Abu Al Bakhtari belum pernah berjumpa dengan Salman, karena ia belum pernah bertemu dengan Ali. Padahal Salman sendiri meninggal sebelum Ali. sebagian ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu `Alaihi Wa sallam dan selain mereka cenderung berpendapat dengan hadits ini, Mereka berpendapat, bahwa (orang-orang kafir) harus diserukan dakwah sebelum diperangi. Ini adalah pendapat Ishaq bin Ibrahim. Ia berkata: "Jika mereka diserukan dakwah terlebih dahulu maka akan lebih baik, sebab hal itu lebih berwibawa." Sementara sebagian ulama` lain berkata: "Pada hari tersebut tidak ada dakwah.", Ahmad berkata: "Pada saat itu saya berpendapat tidak ada seorang pun yang diserukan dakwah (kepadanya).", As Syafi'I berkata: "Musuh tidak boleh diperangi hingga mereka diserukan dakwah, kecuali jika mereka mendahului. Dan jika tidak dilakukan (dakwah), maka sebenarnya dakwah telah sampai kepada mereka."

【2】

Sunan Tirmidzi 1469: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Adani Al Makki] ia dijuluki Abu Abdullah seorang lelaki shalih dan dia adalah anak Abu Umar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Malik bin Naufal bin Musahiq] dari [Ibnu 'Isham Al muzani] dari [Bapaknya] -ia seorang sahabat Nabi-, ia berkata: "adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengirim pasukan atau ekspedisi, beliau bersabda kepada mereka: "Jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan, maka janganlah kalian membunuh seorang pun." Ini adalah hadits hasan gharib, dan ini adalah hadits Ibnu Uyainah.

【3】

Sunan Tirmidzi 1470: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Humaid] dari [Anas] berkata: "bahwasanya Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam ketika keluar menyerang khobar beliau mendatanginya pada malam hari, dan jika beliau mendatangi suatu kaum pada waktu malam, beliau tidak langsung menyerbu hingga datang waktu subuh. Ketika subuh tiba, orang-orang yahudi khaibar berangkat ke ladang mereka sambil membawa sekop dan keranjangnya. Ketika mereka melihat Rasulullah, mereka berkata: "Muhammad! Demi Allah, Muhammad telah sepakat dengan pasukannya untuk menyerang." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berseru: "Allahu akbar, Khaibar akan musnah. Sungguh jika kami telah singgah di pekarangan suatu musuh, maka amat buruklah pagi hari bagi orang-orang yang telah diberi peringatan itu."

【4】

Sunan Tirmidzi 1471: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari [Abu Thalhah] berkata: "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam muncul (menyerang) pada suatu kaum, beliau bermukim di tempat yang tinggi selama tiga hari." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, sedangkan hadits Anas dari Humaid hasan shahih. Sebagian ulama` memberi keringanan atas bolehnya menyerang di waktu malam. Namun sebagian ulama` yang lain memakruhkannya." Ahmad dan Ishaq berkata: "Tidak apa-apa menyerang musuh di waktu malam." Sementara maksud dari perawi 'Muhammad telah sepakat dengan Al-khamis', yaitu (sepakat dengan pasukannya)."

【5】

Sunan Tirmidzi 1472: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menebang dan membakar kebun kurma milik bani Nadhir, tepatnya di wilayah Buwairah. Maka Allah menurunkan ayat-Nya: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah: dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik) ' -Qs. Al Hasyr: 5-Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Hadits ini derajatnya hasan shahih. sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, dan mereka tidak mempermasalahkan atas pembolehan menebang pohon kurma dan menghancurkan benteng. Namun sebagian yang lain memakruhkan hal tersebut, dan ini adalah pendapat Al Auza'i. Al Auza'I berkata: "Abu Bakar Ash Shiddiq telah melarang menebang pohon yang sedang berbuah atau menghancurkan bangunan, dan kaum muslimin setelahnya juga melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq." Imam Syafi'I berkata: "Tidak apa-apa membakar dan menebang pohon yang berbuah di wilayah musuh." Imam Ahmad berkata: "Untuk beberapa kasus tidak apa-apa melakukan hal itu, tetapi jika itu menimbulkan kesia-siaan maka tidak boleh membakar." Sementara Ishaq mengatakan, "Jika membakar itu bisa membuat kerugian dipihak musuh maka itu sunah."

【6】

Sunan Tirmidzi 1473: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid Al Muharibi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Sayyar] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melebihkan aku di atas para nabi, atau beliau mengatakan: "umatku di atas umat yang lain, dan Allah telah menghalalkan ghanimah untukku." Dan di dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, Abu Dzar, Abdullah bin Amru, Abu Musa dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Umamah derajatnya hasan shahih. Dan Sayyar biasa dipanggil dengan nama Sayyar mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) bani Mu'awiyah. Dan di antara orang yang meriwayatkan hadits darinya adalah Sulaiman At Taimi, Abdullah bin Bahir dan masih banyak lagi."

【7】

Sunan Tirmidzi 1474: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku dilebihkan atas semua Nabi dengan enam hal: aku diberi ucapan yang singkat dan padat maknanya, aku dimenangkan dengan (menebarnya) rasa takut pada diri musuh, ghanimah dihalalkan untukku, bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan tempat bersuci dan aku diutus untuk semua makhluk, serta aku menjadi penutup para nabi." Ini adalah hadits hasan shahih.

【8】

Sunan Tirmidzi 1475: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] dan [Humaid bin Mas'adah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdhar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi ghanimah untuk pasukan yang berkuda mendapat dua bagian dan pasukan yang berjalan kaki mendapat satu bagian." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dari Sulaim bin Akhdhar seperti dalam hadits tersebut. Dalam bab ini ada hadits serupa dari Mujami' bin Jariyah, Ibnu Abbas dan Ibnu Abu Amrah dari bapaknya." Dan hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Hadits ini nenjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka. Dan yang demikian itu adalah pendapat Sufyan bin Ats Tsauri, Al Auza'I, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan: Bagi tentara penunggang kuda mendapat tiga bagian: satu bagian untuk dirinya dan dua bagian untuk kudanya. Sementara bagi tentara tak berkuda adalah satu bagian."

【9】

Sunan Tirmidzi 1476: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Azdi Al Bashri] dan [Abu Ammar] dan masih banyak lagi, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] dari [Bapaknya] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik sahabat empat orang, sebaik-baik ekspedisi empat ratus, sebaik-baik pasukan empat ribu dan tidak akan terkalahkan pasukan sejumlah dua belas ribu." Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan tidak ada seorang ulama pun yang menyandarkan hadits ini selain Jarir bin Hazim. Hanya saja hadits ini diriwayatkan dari Az Zuhri, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. [Hibban bin Ali Al Anazi] meriwayatkannya dari [Uqail], dari [Az Zuhri], dari [Ubaidullah], dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Al Laits bin Sa'd] juga meriwayatkannya dari ['Uqail] dari [Az Zuhri], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal."

【10】

Sunan Tirmidzi 1477: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin Hurmuz] bahwa Najdah Al Haruri menulis surat kepada [Ibnu Abbas] dan bertanya: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berperang dengan membawa para wanita? Dan apakah beliau memberi bagian kepada mereka?" Ibnu Abbas lalu menulis balasan kepadanya, "kamu menulis surat kepadaku dan bertanya 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berperang dengan membawa para wanita? Beliau perang dengan membawa wanita, hingga dapat mereka mengobati orang-orang yang sakit. Mereka juga diberi dari upah dari ghanimah. Adapun ketentuan bagian mereka (dari ghanimah), maka beliau tidak memberikan bagian kepada mereka." Dalam bab ini juga ada hadits dari Anas dan Ummu Athiyah. Dan hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut mayoritas ulama`, dan Ini adalah pendapat oleh? Sufyan Ats Tsauri dan Asy Syafi'i. Sebagian ulama` lain berpendapat bahwa kaum wanita dan anak kecil mendapatkan bagian ghanimah. Pendapat ini diambil oleh Al Auza'i." Al Auza'I berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberikan bagian kepada anak-anak di Khaibar, dan para pemimpin kaum muslimin juga memberikan bagian untuk setiap anak yang lahir di bumi perang." Al Auza'I kembali mengatakan: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan bagian kepada kaum wanita di Khaibar, dan kaum muslimin setelahnya juga melakukan hal itu." Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami seperti itu, ia berkata: Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Al Auza'I dengan hadits yang sama. Sedangkan makna dari ucapan Ibnu Abbas: "Mereka juga diberi dari ghanimah", yaitu mereka diberi sedikit dari hasil ghanimah sebagai upah (pemberian, bukan sebagai bagian tertentu)."

【11】

Sunan Tirmidzi 1478: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadhdhal] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Umair] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abul Lahm ia berkata: "Aku mengikuti peperangan Khaibar bersama tuanku, lalu orang-orang memperbincangkan aku di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka memperbincangkan di hadapan Rasulullah bahwa aku adalah seorang budak." 'Umair berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan aku (untuk berperang), maka aku pun mencabut pedang. Ketika pedang itu aku seret (karena aku pendek dan belum cukup umur), beliau memerintahkan agar aku diberi sesuatu dari perkakas rumah. Dan aku menawarkan kepadanya ruqyah yang biasa aku baca untuk mengobati orang-orang gila, maka beliau memerintahkan agar aku membuang sebagian (bacaan yang bermasalah) dan menahan sebagian." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, dan hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, yakni bahwa budak tidak berhak mendapatkan bagian dari hasil ghanimah, akan tetapi ia diberi sesuatu sebagai bentuk pemberian saja. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

【12】

Sunan Tirmidzi 1479: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Al Fudhail bin Abu Abdullah] dari [Abdullah bin Niyar Al Aslami] dari [Urwah] dari ['Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju Badar, hingga ketika beliau sampai di dataran tinggi bernama Wabar, tiba-tiba ada seorang laki-laki musyrik menyusul beliau seraya menunjukkan keberaniannya dan kepiawaiannya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada laki-laki itu: "Apakah kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya?" laki-laki itu menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalilah, sekali-kali aku tidak akan memohon pertolongan kepada orang musyrik." Dan dalam hadits ini sebenarnya redaksinya lebih panjang dari ini, hadits ini derajatnya hasan gharib, dan menjadi pedoman menurut sebagian ulama`, mereka berkata: "Ahli Dzimmah tidak mendapatkan bagian dari harta ghanimah meskipun ikut berperang melawan musuh bersama kaum Muslimin. Namun sebagian ulama` berpendapat bahwa mereka tetap mendapatkan bagian dari harta ghanimah (harta rampasan perang) jika ikut berperang melawan musuh bersama kaum muslimin.

【13】

Sunan Tirmidzi 1480: Dan diriwayatkan dari Az Zuhri bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi bagian kepada kaum yahudi yang ikut berperang bersamanya. Demikianlah [Qutaibah bin Sa'id] menceritakan kepada kami, ia berkata: [Abdul Warits bin Sa'id] menceritakan kepada kami dari [Azrah bin Tsabit] dari [Az Zuhri] seperti itu.

【14】

Sunan Tirmidzi 1481: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] berkata: telah menceritakan kepada kami [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari kakeknya [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah rombongan orang-orang Asy'ari di Khaibar, lalu beliau memberi bagian kepada kami bersama orang-orang yang ikut berperang." Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`. Al Auza'I berkata: "Barangsiapa menyusul kaum muslimin sebelum bagian untuk kuda diberikan, maka ia akan diberi bagian darinya." Buraid julukannya adalah Abu Buraidah, seorang yang tsiqah (dapat dipercaya). Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Uyainah, dan selain keduanya adalah diantara orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya".

【15】

Sunan Tirmidzi 1482: Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam Ath Tha`i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah Salm bin Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang periuk orang-orang Majusi, maka beliau menjawab, "Cucilah hingga bersih dan masaklah dengannya." Beliau juga melarang memakan setiap binatang buas dan binatang yang mempunyai taring." Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalur lain, dari Abu Tsa'labah. Abu Idris Al Khaulani meriwayatkannya dari Abu Tsa'labah. Dan Abu Qilabah belum pernah mendengar dari Abu Tsa'labah, tetapi ia meriwayatkan dari Abu Asma Ar Rahabi, dari Abu Tsa'labah."

【16】

Sunan Tirmidzi 1483: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Haiwah bin Syuraih] ia berkata: Aku mendengar [Rabi'ah bin Yazid Ad Dimasyqi] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Idris Al Khaulani 'Aidzullah bin Ubaidullah] ia berkata: Aku mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusyanni] berkata: "Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kami berada di daerah ahli kitab dan kami makan dengan perkakas mereka?" beliau menjawab: "Jika kalian mendapatkan yang lain maka jangan makan dengannya, tetapi jika tidak mendapatkan maka cucilah dan makanlah dengannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【17】

Sunan Tirmidzi 1484: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Isa Al Baghdadi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Muhammad Al Qurasyi Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Qatadah] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma Ar Rahabi] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] Ia berkata: "Wahai Rasulullah, kami berada di wilayah ahli kitab, lalu memasak dengan periuk mereka dan minum dengan bejana mereka?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian tidak mendapatkan yang lain maka cucilah perkakas tersebut dengan air." Abu Tsa'labah bertanya lagi: "Wahai Rasulullah, kami berada di wilayah yang biasa melakukan pemburuan, lalu apa yang harus kami lakukan?" beliau menjawab: "Jika kamu melepaskan anjing yang telah terlatih dan kamu sebut nama Allah (saat melepasnya) hingga dapat membunuh binatang buruan, maka makanlah. Namun Jika anjing itu tidak terlatih maka bersihkanlah (pada bagian yang digigit), lalu makanlah. Dan jika kamu melempar anak panahmu dan kamu sebut nama Allah hingga membunuhnya (buruan), maka makanlah."

【18】

Sunan Tirmidzi 1485: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdurrahman Ibnul Harits] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Makhul] dari [Abu Sallam] dari [Abu Umamah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagi nafl (bagian harta rampasan) saat memulai peperangan sebanyak seperempat bagian, dan seperti tiga saat kembali dari peperangan." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Habib bin Maslamah, Ma'n bin Yazid, Ibnu Umar dan Salamah Ibnul Akwa'." Abu Isa berkata: "Hadits Ubadah ini derajatnya hasan shahih, dan hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Sallam, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【19】

Sunan Tirmidzi 1486: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Bapaknya] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pedangnya yang bernama dzul fiqar sebagai nafl (pemberian tambahan selain ghanimah) pada perang badar. Dan pedang itulah yang beliau mimpikan pada perang uhud." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan kami hanya mengetahuinya dari jalur ini, dari hadits Ibnu Abu Az Zinad. Para ulama` berselisih dalam masalah nafl yang diambilkan dari seperlima (ghanimah). Malik bin Anas berkata: "Belum pernah sampai kabar kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan nafl dalam setiap peperangannya. Tetapi yang sampai kepadaku bahwa beliau memberikan nafl pada sebagian peperangan yang dilakukannya, dan itu pun berdasarkan ijtihad imam, di setiap kali ghanimah didapatkan. Ishaq bin Manshur mengatakan: aku pernah berkata kepada Ahmad "Nabi memberi nafl seperempat bagian saat peperangan dimulai setelah diambil seperlima, dan jika kembali dari peperangan, beliau memberi sepertiga bagian setelah diambil seperlima", Maka Ahmad berkata: "beliau mengelurkan seperlima (terlebih dahulu) kemudian memberi nafl dari yang tersisa, dan tidak pernah lebih dari ini", Abu Isa mengatakan: Hadis ini sesuai dengan perkataan Ibnul Musayyab, nafl diambil dari seperlima. Ishaq berkata kurang lebih demikian.

【20】

Sunan Tirmidzi 1487: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh (musuh) dan mempunyai bukti atas pembunuhannya, maka ia berhak mendapatkan salb (harta milik) orang yang dibunuhnya." Abu Isa berkata: "Dalam hadits terdapat kisah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dengan sanad ini, seperti hadits tersebut. Dalam bab ini juga ada hadits dari Auf bin Malik, Khalid Ibnul Walid, Anas dan Samurah bin Jundub. Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Muhammad nama aslinya adalah Nafi', mantan budak (yang dimerdekakan oleh) Abu Qatadah. Hadits ini menajdi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka. Ini adalah pendapat Imam Al Auza'I, Syafi'I dan Ahmad. Sementara sebagian ulama` berkata: "Seorang imam hendaklah mengeluarkan seperlima dari harta salb." Ats Tsauri berkata: "An Nafl itu adalah seperti jika seorang imam berkata 'barangsiapa mendapatkan sesuatu maka ia berhak atasnya, dan barangsiapa membunuh seorang musuh maka ia berhak mendapatkan salb-nya', maka seperti itu boleh dan tidak ada kewajiban mengeluarkan seperlimanya." Ishaq berkata: "Salb itu menjadi hak si pembunuh, kecuali jika salb tersebut jumlahnya banyak, sehingga imam berpandangan untuk mengeluarkan seperlima dari harta salb tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Umar Ibnul Khaththab."

【21】

Sunan Tirmidzi 1488: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Jahdham bin Abdullah] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membeli ghanimah hingga dibagikan." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib."

【22】

Sunan Tirmidzi 1489: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim An Nabil] dari [Wahb bin Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ummu Habibah binti Irbadh bin Sariyah] bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggauli tawanan (wanita) hingga mereka melahirkan anak yang ada dalam perutnya." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ruwaifi' bin Tsabit, dan hadits riwayat Irbadh ini derajatnya gharib. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Al Auza'I berkata: "Jika seorang laki-laki membeli budak wanita yang sedang hamil dari wanita-wanita yang tertawan, maka telah diriwayatkan oleh Umar Ibnul Khaththab bahwa Rasulullah bersabda: "Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga melahirkan." Al Auza'I berkata lagi, "Adapun wanita-wanita merdeka, maka sunah telah menjelaskan bahwa mereka diperintahkan untuk iddah." Ali bin Khasyram menceritakan kepadaku seperti itu, ia berkata: Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Al Auza'I seperti hadits ini."

【23】

Sunan Tirmidzi 1490: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] dari [Syu'bah] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Simak bin Harb] ia berkata: Aku mendengar [Qabishah bin Halb] menceritakan dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang makanan orang-orang Nashrani, beliau lalu menjawab: "Jangan sekali-kali masuk keraguan dalam hatimu akan (halalnya) makanan hingga kamu menyerupai nashrani (menyerupai pendeta nashrani yang berlebihan takutnya dalam halalnya makanan)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan, aku mendengar [Mahmud] (mengatakan demikian). [Ubaidullah bin Musa] berkata: dari [Isra'il], dari [Simak], dari [Qabishah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits tersebut. [Mahmud] berkata: [Wahb bin Jarir] berkata: dari [Syu'bah], dari [Simak], dari [Muray bin Qathari], dari [Adi bin Hatim], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits tersebut. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama`, yaitu mereka memberi keringanan atas bolehnya makan makanan orang-orang ahli kitab."

【24】

Sunan Tirmidzi 1491: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Umar Asy Syaibani] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Huyay] dari [Abu 'Abdurrahman Al Hubuli] dari [Abu Ayyub] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, maka Allah akan memisahkannya dengan orang-orang yang orang-orang yang dikasihinya pada hari kiamat." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, dan hadits ini derajatnya hasan gharib. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka. Yakni: "mereka membenci untuk memisahkan para tawanan, antara ibu dengan anak, antara anak dengan bapak dan para saudaranya." Abu Isa berkata: "Aku mendengar Bukhari berkata: "Abu 'Abdurrahman Al Hubuli mendengar dari Abu Ayyub Al Anshari."

【25】

Sunan Tirmidzi 1492: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ubaidah bin Abu As Safar] nama aslinya adalah Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Sufyan bin Sa'id] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abidah] dari [Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengatakan bahwa Jibril pernah turun menemui beliau dan berkata: "bermusyawarahlah kepada mereka -yaitu para sahabat- tentang tawanan perang badar: dibunuh atau diambil tebusan dengan konsekwensi bahwa mereka (kaum muslimin) akan terbunuh kelak seperti (jumlah) tawanan kafir tersebut?" para sahabat menjawab, "Kami memilih tebusan." Setelah itu di antara kami ada yang terbunuh." Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Barzah dan Jubair bin Muth'im." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib, yaitu hadits Ats Tsauri. Dan kami tidak mengetahuinya selain dari hadits Ibnu Abu Zaidah. [Abu Usamah] juga meriwayatkan dari [Hisyam], dari [Ibnu Sirin], dari [Abidah], dari [Ali], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits tersebut. [Ibnu Aun] meriwayatkan dari [Ibnu Sirin], dari [Abidah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. Abu Dawud Al Hafari nama aslinya adalah Umar bin Sa'd."

【26】

Sunan Tirmidzi 1493: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Pamannya] dari [Imran bin Khushain] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki kafir." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Paman Abu Qilabah adalah Abul Muhallab, dan nama aslinya adalah 'Abdurrahman bin Amru, atau sering dipanggil juga dengan nama Mu'awiyah bin Amru. Sedangkan Abu Qilabah namanya adalah Abdullah bin Zaid Al Jarmi. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selainnya beramal dengan hadits ini. Yaitu, seorang Imam (Khalifah) mempunyai hak untuk memberi pengampunan kepada siapa yang ia kehendaki dari orang-orang kafir yang tertawan, membunuhnya atau meminta tebusan. Tetapi sebagian ahli ilmu memilih untuk membunuh mereka daripada meminta tebusan. Al Auza'I berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa ayat ini: '(kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan..) -Qs. Muhammad: 4- telah dihapus oleh firman-Nya: '(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka..) ' -Qs. Al Baqarah: 191- Seperti itulah Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnul Mubarak menceritakan kepada kami dari Al Auza'i. Ishaq bin Manshur berkata: "Aku bertanya kepada Ahmad, "Jika ada musuh yang tertawan, maka yang engkau sukai: dibunuh atau dibebaskan dengan tebusan?" Ia menjawab, "Jika mereka mampu memberi tebusan maka tidak apa-apa, dan jika dibunuh menurutku juga tidak apa-apa. Ishaq mengatakan: Musuh ditawan lebih aku sukai,

【27】

Sunan Tirmidzi 1494: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia mengabarkan kepadanya, bahwa pernah ditemukan seorang wanita yang terbunuh dalam peperangan Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengingkarinya. Lalu beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Buraidah dan Rabah, ia dipanggil pula dengan nama Riyah bin Ar Rabi', Al Aswad bin Sari', Ibnu Abbas dan Ash Sha'b bin Jatstsamah." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, yakni mereka memakruhkan membunuh kaum wanita dan anak-anak." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i. Dan sebagian ulama` yang lain memberi keringanan atas bolehnya penyerangan pada waktu malam, membunuh kaum wanita (yang berada didalam pasukan musuh) dan anak-anak. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya memberi keringanan untuk penyerangan di waktu malam."

【28】

Sunan Tirmidzi 1495: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Juhani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ash Sha'b bin Jatstsamah] ia berkata: "Wahai Rasulullah, pasukan kuda kami takut membunuh para wanita dan anak-anak kaum musyrikin!" beliau bersabda: "Mereka adalah bagian dari bapak-bapak mereka." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【29】

Sunan Tirmidzi 1496: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami dalam sebuah ekspedisi, seraya berpesan: "Jika kalian mendapati fulan dan fulan dalam perlindungan dua orang laki-laki Quraisy, maka bunuhlah mereka berdua dengan api." Kemudian ketika kami akan berangkat beliau bersabda lagi: "Aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si fulan dan fulan dengan api, namun tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah, oleh karena itu jika kalian menemukan mereka maka bunuhlah saja." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas dan Hamzah bin Amru Al Aslami. Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih, dan menjadi pedoman menurut para ulama`, Dalam hadits ini Muhammad bin Ishaq menyebutkan nama seorang laki-laki antara Sulaiman bin Yasar dan Abu Hurairah." Dan tidak hanya seorang saja yang meriwayatkan seperti riwayat Al Laits, dan hadits Al Laits bin Sa'd ini juga lebih mirip (lebih dekat dengan kebenaran) dan shahih. Imam Bukhari berkata: "Sulaiman bin Yasar telah mendengar dari Abu Hurairah". Muhammad: "berkata hadits Hamzah bin Amru Al Aslami dalam bab ini shahih."

【30】

Sunan Tirmidzi 1497: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Tsauban] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal: sombong, mencuri harta ghanimah dan hutang, maka ia akan masuk surga." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani.

【31】

Sunan Tirmidzi 1498: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim Abu Isa Abul Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Tsauban] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang ruhnya berpisah dengan jasad dalam keadaan terbebas dari tiga hal: menahan harta zakat, mencuri ghanimah dan hutang, maka ia akan masuk surga." Seperti inilah Sa'id menyebutkan 'Al Kanzu (menahan harta zakat) '. Sementara Abu Awanah menyebutkan dalam haditsnya dengan lafadz 'Al Kibr (sombong) ', tetapi dalam haditsnya ia tidak menyebutkan dari Ma'dan. Dan riwayat Sa'id lebih shahih.

【32】

Sunan Tirmidzi 1499: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Simak Abu Zumal Al Hanafi] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Abbas] berkata: " [Umar Ibnul Khaththab] menceritakan kepadaku, bahwa pernah dikatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, si fulan telah syahid!" beliau menjawab: "Tidak, ia telah masuk neraka karena kain yang ia curi." Beliau kemudian bersabda lagi: "Wahai Umar, bangkit dan serukan: sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beriman -tiga kali-." Abu Isa berkatal: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib."

【33】

Sunan Tirmidzi 1500: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adh Dhubba'i] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berperang dengan menyertakan Ummu Sulaim dan beberapa wanita Anshar, mereka memberi minum dan mengobati orang-orang yang luka." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ar Rubayi' binti Mu'awwidz, dan hadits ini derajatnya hasan shahih."

【34】

Sunan Tirmidzi 1501: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Isra'il] dari [Tsuwair] dari [Bapaknya] dari [Ali] berkata: "Raja Kisra memberikan hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya, dan Raja-raja juga memberikan hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya." Dalam bab ini ada serupa hadits dari Jabir, dan hadits ini derajatnya hasan gharib. Tsuwair bin Abi Fakhitah nama aslinya adalah Sa'id bin Ilaqah, dan julukan Tsuwair adalah Abu Jahm."

【35】

Sunan Tirmidzi 1502: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Imran Al Qaththan] dari [Qatadah] dari [Yazid bin Abdullah] -yaitu Ibnu Asy Syaikhkhir- dari [Iyadh bin Himar] Bahwasanya ia pernah memberikan hadiah, atau memberikan unta kepada beliau. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Apakah engkau telah Islam?" ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda: "Aku dilarang menerima pemberian orang-orang musyrik." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sedangkan makna dari sabda Nabi 'Aku dilarang menerima pemberian orang-orang musyrik', yaitu menerima hadiah mereka." Telah diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Dalam hadits tersebut disebutkan lafadz makruh, ini menunjukkan ada kemungkinan bahwa beliau pernah menerima pemberian mereka kemudian melarangnya setelah itu."

【36】

Sunan Tirmidzi 1503: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] dari [Abu Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bakar bin Abdul Aziz bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya] dari [Abu Bakrah] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendapatkan perintah yang membuat beliau senang dan sujud syukur." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan kami tidak mengetahui kecuali dari hadits Bakkar bin Abdul Aziz dari jalur ini. kebanyakan para ulama` mengamalkan hadits ini, mereka melihat adanya anjuran sujud syukur. Bakkar bin Abdul Aziz bin Bakrah adalah seorang muqaribul hadits."

【37】

Sunan Tirmidzi 1504: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Aktsam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Katsir bin Zaid] dari [Al Walid bin Rabah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita dapat menjaga keamanan suatu kaum (muslimin)." Dalam bab ini juga ada hadits dari Ummu Hani, dan hadits ini derajatnya hasan gharib. Aku pernah bertanya Muhammad tentang hadits ini, lalu ia menjawab, "Ini adalah hadits shahih. Katsir bin Zaid telah mendengar dari Al Walid bin Rabah, dan Al Walid bin Rabah telah mendengar dari Abu Hurairah, sementara dia adalah seorang muqaribul hadits."

【38】

Sunan Tirmidzi 1505: Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Murrah] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Aqil bin Abu Thalib- dari [Ummu Hani] ia berkata: "Aku memberi jaminan pengamanan kepada dua orang laki-laki dari kerabat suamiku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Kami telah memberi keamanan kepada orang yang kamu jamin keamanannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu beramal dengan hadits ini, mereka membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang wanita. Ini adalah pendapat Ahmad. Ishaq juga membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang wanita atau budak. Hadits ini diriwayatkan dengan banyak jalur. Abu Murrah mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Aqil bin Abu Thalib sering dipanggil juga dengan nama Maula Ummu Hani, dan nama aslinya adalah Yazid. Diriwayatkan pula dari Umar Ibnul Khaththab, bahwasanya ia membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang budak. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, dari Abdullah bin Amru, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jaminan seorang dari kaum muslimin itu bisa dilakukan oleh orang yang paling rendah dari mereka." Abu Isa berkata: "Maksud dari hadits ini menurut para ulama` adalah, bahwa pemberian jaminan keamanan oleh kaum muslimin itu bisa dilakukan oleh siapa saja dari mereka."

【39】

Sunan Tirmidzi 1506: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abul Faidh] ia berkata: Aku mendengar [Sulaim bin Amir] berkata: "Antara Mu'awiyah dan penduduk Romawi mempunyai perjanjian. Mu'awiyah kemudian melakukan perjalanan di negeri mereka, dengan harapan ketika masa perjanjian telah habis ia menyerang negeri tersebut. Namun tiba- tiba ada seorang laki-laki di atas kendaraan atau kuda seraya berkata: "Allahu Akbar, hendaklah kalian penuhi perjanjian dan jangan berlaku curang." Dan ternyata laki-laki itu adalah [Amru bin Abasah], Mu'awiyah kemudian menanyakan hal itu kepada Amru bin Abasah, ia menjawab, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian mempunyai perjanjian dengan suatu kaum, maka jangan sekali-kali menghianati perjanjiannya hingga selesai masanya atau mengembalikan kepada mereka dengan cara yang baik (jujur)." Mu'awiyah kemudian pulang bersama pasukannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【40】

Sunan Tirmidzi 1507: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Shakhr bin Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada hari kiamat seorang penghianat akan diberi tanda dengan sebuah bendera." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali, Abdullah bin Mas'ud, Abu Said dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Aku pernah bertanya kepada Muhammad tentang hadits Suwaid, dari Abu Ishaq, dari Umarah bin Umair, dari Ali, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap penghianat diberi tanda dengan sebuah bendera."? ia menjawab, "Aku tidak tahu: apakah hadits ini marfu'."

【41】

Sunan Tirmidzi 1508: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Pada perang Ahzab Sa'd bin Mu'adz terkena anak panah hingga memutus urat nadi lengannya bagian luar, atau bagian dalam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menempelkan besi panas agar darahnya berhenti, tetapi tangannya justru membengkak dan mengeluarkan banyak darah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali menempelkan besi panas agar darahnya berhenti. Ketika Sa'd melihat darahnya banyak keluar, ia pun berdoa, "Ya Allah, janganlah engkau matikan aku hingga mataku menjadi sejuk dari (kekalahan) bani Quraizhah." Seketika itu urat nadinya berhenti dan tidak mengeluarkan setetes darah pun, hingga mereka (Bani Quraizhah) menyerahkan hukuman kepada keputusan Sa'd bin Mu'adz. Nabi pun mengutus seseorang menemui Sa'd. Saad putuskan agar tawanan laki-laki dibunuh sedang kaum perempuan dibiarkan hidup, dengan harapan kaum muslimin sewaktu-waktu membutuhkan pertolongannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Engkau telah memberlakukan mereka sesuai dengan hukum Allah." Jumlah mereka waktu itu adalah empat ratus orang, ketika selesai membunuh orang-orang kafir itu, urat nadi Sa'd kembali mengeluarkan darah hingga ia pun meninggal." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Sa'id dan Athiyah Al Qurazhi." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits shahih."

【42】

Sunan Tirmidzi 1509: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdurrahman Abul Walid Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah orang-orang musyrik yang telah dewasa, dan biarkan yang masih remaja. Yaitu anak-anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib. [Al Hajjaj bin Arthah] meriwayatkan dari [Qatadah] seperti hadits tersebut."

【43】

Sunan Tirmidzi 1510: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Athiyah Al Qurazhi] ia berkata: "Pada perang bani Quraizhah kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saat itu orang-orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sementara orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan hidup. Dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka aku pun dibiarkan." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka berpendapat bahwa tumbuhnya bulu kemaluan adalah tanda baligh jika tidak diketahui kapan ia bermimpi basah, atau berapa umurnya." Ini adalah pendapat Ahmad bin Ishaq."

【44】

Sunan Tirmidzi 1511: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya: "Penuhilah sumpah janji kalian di masa jahilliyah, sesungguhnya tidaklah Islam datang kecuali mengukuhkannya. Dan jangan membuat sumpah janji yang baru dalam Islam." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari 'Abdurrahman bin Auf, Ummu Salamah, Jubair bin Muth'im, Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Qais Abu Isa Ashim." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【45】

Sunan Tirmidzi 1512: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Dinar] dari [Bajalah bin Abdah] ia berkata: "Aku adalah sekertaris Jaza' bin Mu'awiyah, lalu datanglah surat [Umar] yang menyebutkan, "Perhatikanlah orang-orang Majusi yang ada di sekitarmu, ambillah jizyah dari mereka. Sesungguhnya ['Abdurrahman bin Auf] telah mengabariku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil jizyah dari orang-orang Majusi penduduk Hajar." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan."

【46】

Sunan Tirmidzi 1513: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Bajalah] berkata: "Umar tidak pernah mengambil Jizyah dari orang-orang Majusi hingga ['Abdurrahman bin Auf] memberinya kabar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil jizyah dari orang-orang Majusi penduduk Hajar." Sebenarnya redaksi hadits lebih panjang dari ini, dan ini adalah hadits hasan shahih."

【47】

Sunan Tirmidzi 1514: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Abu Kabsyah Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik] dari [Az Zuhri] dari [As Sa`ib bin Yazid] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil jizyah dari orang-orang Majusi penduduk Bahrain, Umar mengambil dari penduduk Persia, dan Utsman mengambil dari Furs." Lalu aku tanyakan perawi hadits ini kepada Muhammad, maka ia menjawab, "(Yaitu) Malik, dari Az Zuhri, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【48】

Sunan Tirmidzi 1515: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami melewati suatu kaum, namun mereka tidak menjamu kami sebagai tamu dan tidak memberikan hak kami atas mereka dan tidak pula kami mengambil dari mereka?" maka beliau bersabda: "Jika mereka enggan memberi kecuali secara paksa, maka ambillah (dengan paksa)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan, [Al Laits bin Sa'id] juga meriwayatkannya dari [Yazid bin Abu Habib]. Makna dari hadits ini adalah, Bahwasanya para sahabat sedang melakukan safar untuk suatu peperangan, lalu mereka melewati suatu kaum, dan mereka tidak mendapatkan makanan apa pun meskipun dengan dibeli. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Jika mereka tidak mau menjual kecuali dengan paksaan, maka belilah dengan paksa." Seperti inilah diriwayatkan dalam beberapa hadits dengan keterangannya. Dan telah diriwayatkan bahwa Umar Ibnul Khaththab radliyallahu 'anhu pun pernah memerintahkan dengan hal yang serupa."

【49】

Sunan Tirmidzi 1516: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Manshur Ibnul Mu'tamir] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika terjadi penaklukan kota Makkah: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan, tetapi hanya ada jihad dan niat. Jika kalian diperintah untuk pergi (jihad) maka pergilah." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Sa'id, Abdullah bin Amru dan Abdullah bin Hubsyi." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Manshur Ibnul Mu'tamir] seperti hadits tersebut."

【50】

Sunan Tirmidzi 1517: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] Mengenai firman Allah: {Sesungguhnya Allah telah ridla terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon} (Al Fath: 18) Jabir berkata: "Kami membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk tidak lari (dari medan perang), bukan baiat untuk mati." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Salamah Ibnul Akwa', Ibnu Umar, Ubadah dan Jarir bin Abdullah." Abu Isa berkata: "Hadits ini diriwayatkan dari Isa bin Yunus dari Al Auza'i, dari Yahya bin Abu Katsir berkata: Jabir bin Abdullah berkata. Dan dalam hadits tersebut tidak disebut nama Abu Salamah."

【51】

Sunan Tirmidzi 1518: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Yazid bin Abu Ubaid] ia berkata: Aku bertanya kepada [Salamah Ibnul Akwa']: "Atas apa kalian membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Hudaibiyah?" ia menjawab: "Baiat untuk mati." Hadits ini derajatnya hasan shahih.

【52】

Sunan Tirmidzi 1519: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Kami membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat. Beliau bersabda kepada kami: "Mendengar dan taat kepada kami semampu kalian." Abu Isa berkata: "Kedua hadits ini (dengan hadits sebelumnya) derajatnya hasan shahih. Makna bahwa kedua hadits ini shahih yaitu, bahwa ada sekelompok orang dari sahabatnya telah berbaiat untuk mati. Mereka mengatakan: 'Kami akan selalu ada bersamamu hingga kami terbunuh.' Sedangkan yang lain mengatakan: 'Kami tidak akan kabur (dari peperangan).'

【53】

Sunan Tirmidzi 1520: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Kami tidak berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mati, tetapi kami berbaiat untuk tidak lari (dari medan perang)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【54】

Sunan Tirmidzi 1521: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan yang pada hari kiamat tidak diajak berbicara oleh Allah, tidak dibersihkan dosanya dan baginya siksa yang pedih: seorang laki-laki yang berbaiat kepada seorang imam, jika imam tersebut memberikan sesuatu padanya maka akan ia tepati, namun jika tidak maka ia tidak menepati janjinya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan tidak ada perselisihan dalam perkara tersebut."

【55】

Sunan Tirmidzi 1522: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Seorang budak datang lalu berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyadari bahwa orang tersebut adalah budak. lalu tuannya datang, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah budak itu kepadaku." dan Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam membelinya dengan dua orang budak yang hitam, akhirnya Nabi Sallallahu 'Alaihi wa sallam tidak membaiat seorang pun hingga beliau bertanya kepadanya: apakah dia seorang budak (atau bukan)." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits Jabir ini derajatnya hasan gharib shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abu Az Zubair."

【56】

Sunan Tirmidzi 1523: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnul Munkadir] ia mendengar [Umaimah binti Ruqaiqah] berkata: "Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat bersama beberapa wanita. Beliau lalu bersabda kepada kami: "Terhadap apa saja yang kalian mampu dan sanggup (melaksanakannya)." Aku berkata: "Allah dan rasul-Nya lebih sayang kepada kami dari pada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, baiatlah kami, Sufyan berkata: "Maksudnya: jabatlah tangan kami." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "sesungguhnya ucapanku untuk seratus wanita seperti ucapanku untuk seorang wanita." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari 'Aisyah, Abdullah bin Umar dan Asma binti Yazid." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Muhammad Ibnul Munkadir." [Sufyan Ats Tsauri], [Malik bin Anas] dan selain keduanya juga meriwayatkan dari [Muhammad Ibnul Munkadir] dengan hadits yang sama." Ia mengatakan: "aku bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini?" Muhammad menjawab: "Aku tidak mengetahui Umaimah binti Ruqaiqah mempunyai hadits kecuali hadits ini, dan Umaimah adalah wanita yang lain (berbeda), ia mempunyai (satu) hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

【57】

Sunan Tirmidzi 1524: Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la Al Kufi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara] ia berkata: "Kami memperbincangkan bahwa jumlah pasukan badr pada perang badr seperti jumlah pasukan Thaluth, yaitu tiga ratus tiga belas orang." Ia berkata: Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, [Ats Tsauri] dan selainnya telah meriwayatkannya dari [Abu Ishaq]."

【58】

Sunan Tirmidzi 1525: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Abbad Al Muhallabi] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada utusan Abdul Qais: "Aku perintahkan kepada kalian untuk menyerahkan seperlima dari ghanimah yang kalian dapatkan." Ia berkata: "Dalam hadits terdapat kisah". Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu Abbas] seperti hadits tersebut."

【59】

Sunan Tirmidzi 1526: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin Rifa'ah] dari [Bapaknya] dari Kakeknya [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, orang-orang berjalan dengan cepat untuk mendapatkan harta ghanimah dengan segera, hingga mereka pun masak (hewan dari harta ghanimah). Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih di belakang bersama rombongan yang lain. Ketika beliau melewati mereka yang sedang masak-masak, beliau memerintahkan untuk membuang masakan tersebut, lalu mereka pun membuangnya. Setelah itu beliau membagi-bagikan harta ghanimah, dan beliau menyamakan satu unta dengan sepuluh kambing." Abu Isa berkata: "[Sufyan At Tsauri] meriwayatkan dari [Bapaknya], dari [Abayah], dari kakeknya [Rafi' bin Khadij], tetapi dalam hadits tersebut ia tidak menyebutkan 'dari bapaknya'. [Mahmud bin Ghailan] yang menceritakan hal itu kepada kami, ia berkata: [Waki'] menceritakan kepada kami dari [Sufyan], dan ini lebih shahih. Abayah bin Rifa'ah mendengar dari kakeknya, Rafi' bin Khadij." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Tsa'labah bin Al Hakam, Anas, Abu Raihanah, Abu Darda, 'Abdurrahman bin Samurah, Zaid bin Khalid, Jabir, Abu Hurairah dan Abu Ayyub."

【60】

Sunan Tirmidzi 1527: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa merampas harta orang lain maka dia bukan dari golongan kami." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Anas."

【61】

Sunan Tirmidzi 1528: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nashrani dengan beruluk salam, jika di jalan kalian berjumpa dengan salah seorang dari mereka maka desaklah hingga ke bibir jalan." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Umar, Anas dan Abu Bashrah Al Ghifari, sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan maksud dari hadits ini adalah, janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nashrani dengan beruluk salam. Sebagian ulama berkata: "Maksud dari pelarangan itu karena hal tersebut bagian dari penghormatan kepada mereka, padahal kaum muslimin diperintahkan untuk menghinakan mereka. Hal ini juga berlaku saat bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka dianjurkan untuk tidak memberi jalan kepada mereka, sebab itu bagian dari pengagungan kepada mereka."

【62】

Sunan Tirmidzi 1529: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yahudi jika salah seorang dari mereka mengulukkan salam kepada kalian, maka ia hanya akan mengucapkan: 'As Saamu Alaikum' (kebinasaan atas kalian). Maka ucapkanlah: 'Alaika' (bahkan atas dirimu)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【63】

Sunan Tirmidzi 1530: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Jarir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus ekspedisi kepada Khats'am, lalu ada beberapa orang (Khats'am) yang bersujud. Namun pasukan ekspedisi tersebut segera membunuh mereka. Kabar tersebut akhirnya sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau pun memerintakan mereka untuk memberi setengah tebusan, kemudian Beliau bersabda: "Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal bersama orang-orang musyrik." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa?" beliau menjawab: "Tidak pantas rumah mereka saling berhadapan." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] seperti hadits Abu Mu'awiyah, tetapi di dalamnya tidak disebutkan 'dari Jarir', dan ini lebih shahih." Dan dalam bab ini juga ada hadits dari Samurah, Abu Isa berkata: kebanyakan para sahabat Isma'il (meriwayatkannya) dari Qais bin Abi Hazim bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus sebuah ekspedisi, tanpa menyebutkan di dalamnya dari Jarir. Dan diriwayatkan oleh [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais] dari [Jarir] semisal hadits Abu Mu'awiyah. Ia (Abu Isa) berkata: saya mendengar Muhammad mengatakan: yang benar hadits Qais dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kedudukannya adalah mursal. Sedangkan Samurah bin Jundab meriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi Wa sallam Beliau bersabda: "janganlah kalian bertempat tinggal dengan orang-orang musyrik dan jangan pula bergaul dengan mereka, oleh karena itu barang siapa yang bertempat tinggal atau bergaul dengan mereka maka dia seperti mereka."

【64】

Sunan Tirmidzi 1531: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Abdurrahman Al Kindi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid Ibnul Hubab] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari [Umar Ibnul Khaththab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika aku masih hidup, sungguh -dengan izin Allah- aku akan keluarkan orang-orang Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab."

【65】

Sunan Tirmidzi 1532: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dan [Abdurrazaq] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwasanya ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Umar Ibnul Khaththab] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, akan aku keluarkan orang-orang Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab. Aku tidak menyisakan di dalamnya kecuali orang muslim." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【66】

Sunan Tirmidzi 1533: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Fatimah datang kepada [Abu Bakar] dan bertanya, "Siapa yang akan mewarisimu?" Abu Bakar menjawab, "Isteri dan anakku." Fatimah bertanya lagi, "Kenapa aku tidak boleh mewarisi bapakku?" Abu Bakar lalu berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami (para Nabi) tidak diwarisi." (Abu Bakar berkata) akan tetapi aku akan memenuhi kebutuhan siapa saja yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam penuhi kebutuhannya, dan aku akan memberikan nafkah kepada siapa saja yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam nafkahi." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Umar, Thalhah, Az Zubair, 'Abdurrahman bin Auf, Sa'd, dan 'Aisyah. Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan gharib dari jalur ini. Hanya saja Hammad bin Salamah dan Abdul Wahhab bin Atha` menyandarkan sanadnya dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Aku pernah bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, ia menjawab, "Aku tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah selain Hammad bin Salamah." Abdul Wahhab meriwayatkan dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah seperti riwayat Hammad bin Salamah."

【67】

Sunan Tirmidzi 1534: [Ali bin Isa] telah menceritakan kepada kami seperti itu, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Atha`] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata: "Bahwasanya Fatimah mendatangi [Abu Bakar] dan [Umar]? radliallahu 'anhuma menanyakan tentang warisan yang harus ia terima dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Keduanya lalu berkata: "Kami mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak diwarisi." Fatimah lalu berkata: "Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan kalian selamanya." Akhirnya Fatimah pun meninggal dan tidak pernah berbicara dengan keduanya." Ali bin Musa berkata: "Maksud dari ucapan Fatimah, 'aku tidak akan berbicara dengan kalian', yaitu dalam masalah warisan, apa yang kalian berdua katakan benar adanya." Hadits ini diriwayatkan dari Abu Bakar As Shiddieq, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan banyak jalur."

【68】

Sunan Tirmidzi 1535: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] ia berkata: Aku menemui Umar Ibnul Khaththab, lalu datanglah [Utsman bin Affan], [Az Zubair Ibnul Awwam], ['Abdurrahman bin Auf] dan [Sa'd bin Waqash]. Setelah itu [Ali] dan [Al Abbas] datang berselisih (tentang warisan Nabi). [Umar] lalu berkata kepada mereka: "Aku bersumpah atas kalian dengan nama Allah yang dengan izin-Nya langit dan bumi tercipta. Kalian semua tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "kami (para Nabi) tidak diwarisi, adapun apa yang kami tinggalkan sebagai shadaqah." Para sahabat menjawab: "Benar." Umar berkata lagi: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, Abu Bakar berkata: "Aku adalah penerima wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Umar melanjutkan, "Lantas dirimu wahai (Al Abbas) dan dia ini (Ali) datang menemui Abu Bakar dan menuntut warisan keponakanmu (Rasulullah), sedangkan dia ini (Ali) datang menuntut warisan isterinya (Fatimah) dari bapaknya (Rasulullah)." [Abu Bakar] berkata: Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami (para Nabi) tidak diwarisi, Segala yang kami tinggalkan sebagai sedekah." (Umar melanjutkan) padahal Allah tahu bahwa Abu Bakar adalah seorang yang jujur, baik, lurus, dan selalu mengikuti kebenaran." Abu Isa berkata: "Dalam hadits ini sebenarnya ada kisah yang panjang sekali, hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Malik bin Anas."

【69】

Sunan Tirmidzi 1536: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits bin Malik bin Al Barsha`] ia berkata: "Saat pembukaan kota Makkah aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setelah hari ini kota ini tidak akan diserang hingga hari kiamat." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Abbas, Sulaiman bin Shurad, dan Muthi'. Hadits ini derajatnya hasan shahih, ini adalah hadits Zakariya bin Abu Zaidah, dari Asy Sya'bi, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits yang diriwayatkannya."

【70】

Sunan Tirmidzi 1537: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [An Nu'man bin Muqarrin] ia berkata: "Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka jika terbit fajar beliau menahan diri (tidak berperang) hingga matahari terbit. dan jika matahari telah terbit beliau menyerang, jika telah tiba pertengahan siang beliau berhenti hingga matahari condong ke arah barat, ketika matahari telah condong beliau kembali menyerang hingga tiba waktu asar, kemudian beliau berhenti hingga selesai melaksanakan shalat asar, dan setelah itu beliau kembali menyerang." Nu'man berkata: "Maka pada saat itu dikatakan, 'Angin kemenangan telah berhembus, dan orang-orang beriman mendoakan tentaranya dalam shalat mereka." Abu Isa berkata: "Hadits ini diriwayatkan dari An Nu'man bin Muqarrin dengan sanad lain yang lebih bersambung dari pada sanad ini. Dan Qatadah belum pernah ketemu An Nu'man bin Muqarrin, sebab Nu'man meninggal pada masa pemerintahan Umar Ibnul Khaththab."

【71】

Sunan Tirmidzi 1538: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Affan bin Muslim] dan [Al Hajjaj bin Minhal] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Imran Al Jauni] dari [Alqamah bin Abdullah Al Muzanni] dari [Ma'qil bin Yasar] berkata: "Umar Ibnul Khaththab mengutus [An Nu'man bin Muqarrin] menuju Hurmuzan…lalu ia menyebutkan hadits dengan panjang. An Nu'man bin Muqarrin berkata: "Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Jika di awal hari (pagi hari) beliau tidak memulai peperangan, beliau menunggu matahari condong dan angin bertiup, sehingga kemenangan pun turun." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Alqamah bin Abdullah adalah saudara Abu Bakar bin Abdullah Al Muzani."

【72】

Sunan Tirmidzi 1539: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail bin Ashim] dari ['Isa bin 'Ashim] dari [Zirr] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya thiyarah (pesimis) bagian dari syirik dan bukan bagian dari ajaran kami, justru Allah akan menghilangkan thiyarah (pesimis) itu dengan bertawakkal kepada-Nya." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Hurairah, Habis At Tamimi, 'Aisyah, Ibnu Umar dan Sa'd. Hadits ini derajatnya hasah shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Salamah bin Kuhail. [Syu'bah] juga meriwayatkan dari [Salamah] dengan hadits yang sama. Ia berkata: "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata: "Sulaiman bin Harb berkata tentang hadits ini, 'dan bukan dari kita, justru Allah akan menghilangkan thiyarah (pesimis) itu dengan bertawakkal kepada-Nya', Sulaiman berkata: "Ini menurut pendapatku, adalah perkataan Abdullah bin Mas'ud "dan tidaklah (thiyarah) dari ajaran kami."

【73】

Sunan Tirmidzi 1540: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyayar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada Adwa (keyakinan bahwa penyakit bisa menular, bukan karena takdir dari Allah) atau Thiyarah (rasa pesimis), tetapi aku menyukai sikap optimis." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa itu optimis?" beliau menjawab: "Kalimat yang baik." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【74】

Sunan Tirmidzi 1541: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al Aqadi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] berkata: "Sesuatu yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sukai saat keluar menyelesaikan hajatnya adalah saat mendengar seseorang memangil, 'Wahai Rasyid (orang yang mendapatkan jalan lurus), wahai Najih (orang yang sukses).'" Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib shahih."

【75】

Sunan Tirmidzi 1542: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Alqamah Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim seorang pemimpin untuk suatu pasukan beliau memberi nasihat untuk selalu bertakwa kepada Allah, dan memberi nasihat kebaikan kepada kaum muslimin. Beliau bersabda: "Berperanglah dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, jangan mencuri harta ghanimah, jangan menipu, jangan mencincang dan jangan membunuh anak kecil. Jika engkau bertemu dengan orang-orang musyrik musuhmu, maka serulah kepada tiga hal. Mana saja dari ketiga hal itu mereka lakukan maka terimalah dan jangan kalian perangi: serulah mereka untuk masuk Islam: pindah dari negeri mereka menuju negeri orang-orang yang hijrah (kaum muslimin): dan kabarkanlah kepada mereka, jika mereka mau melakukannya (hijrah) maka mereka akan mendapatkan apa yang akan didapatkan oleh orang-orang yang telah berhijrah, dan mereka akan dibebani kewajiban sebagaimana yang didapat oleh orang-orang yang telah hijrah. Tetapi jika mereka menolak untuk hijrah, maka setatus mereka seperti orang-orang Arab dusun, dan akan diberlakukan kepada mereka hukum yang diberlakukan kepada orang-orang Arab dusun. Mereka tidak mendapatkan ghanimah ataupun fai` kecuali jika mereka ikut berjihad, jika menolak maka mereka serta mintalah pertolongan kepada Allah atas mereka dan perangilah. dan Jika engkau mengepung suatu benteng, lalu mereka menginginkan agar engkau memberikan jaminan Allah dan rasul-Nya kepada mereka, maka jangan engkau lakukan. Tetapi berikanlah jaminanmu dan jaminan sahabatmu kepada mereka, sebab jika kalian membatalkan jaminan kalian atau jaminan sahabat kalian, maka itu lebih baik dari pada membatalkan jaminan Allah dan rasul-Nya. Jika engkau mengepung suatu benteng, lalu mereka menginginkan agar engkau menghukumi mereka dengan hukum Allah, maka jangan kamu lakukan. Tetapi hukumilah mereka dengan hukummu. Sebab engkau tidak tahu apakah engkau bisa menguhukumi mereka sesuai dengan hukum Allah atau tidak." Kurang lebih seperti ini (sabda Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wasallam). Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari An Nu'man bin Muqarrin. dan Hadits Buraidah derajatnya hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] dari [Sufyan] dari [Alqamah bin Martsad] seperti hadits tersebut dengan maknanya. namun ia menambahkan dalam hadits tersebut, 'Jika mereka menolak maka ambillah jizyah dari mereka, dan jika mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah atas mereka (perangilah) '." Abu Isa berkata: "Seperti inilah [Waki'] dan selainnya meriwayatkan hadits tersebut dari [Sufyan]. Dan selain Muhammad bin Basysyar juga meriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Mahdi, dan dalam hadits tersebut ia menyebutkan tentang jizyah."

【76】

Sunan Tirmidzi 1543: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyerang dengan tiba-tiba kecuali ketika fajar. Maka Jika mendengar suara adzan beliau menahan diri, akan tetapi jika tidak (mendengarkannya) beliau menyerangnya. Dan pada suatu hari beliau mencari dengar hingga akhirnya beliau mendengar seorang laki-laki mengucapkan Allahu Akbar Allahu Akbar, beliau lalu bersabda: "Dia di atas fitrah (Iman dan tauhid)." Laki-laki itu lalu mengucapkan, "Asyhadu An Laa Ilaaha Illaallahu." Beliau bersabda: "Engkau telah keluar dari neraka." Al Hasan berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dengan sanad ini, seperti hadits tersebut." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."