19. Hewan Kurban

【1】

Sunan Tirmidzi 1413: Telah menceritakan kepada kami [Abu Amru Muslim bin Amru bin Muslim Al Hadzdza Al Madani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh Abu Muhammad] dari [Abul Mutsanna] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adlha) yang lebih dicintai oleh Allah selain dari pada mengucurkan darah (hewan kurban). Karena sesungguhnya ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Imran bin Hushain dan Zaid bin Arqam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahui hadits ini dari Hisyam bin Urwah selain dari jalur ini. Dan Abul Mutsanna namanya adalah Sulaiman bin Yazid. Dan Abu Fudaik telah meriwayatkan hadits darinya." Abu Isa berkata: "Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya beliau pernah bersabda tentang kurban: "Pemiliknya akan mendapat satu kebaikan dari setiap bulunya." Dalam riwayat lain: "Dengan setiap tanduknya."

【2】

Sunan Tirmidzi 1414: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing gemuk lagi bertanduk beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau menyebut nama Allah, bertakbir serta meletakkan kakinya di atas lambungnya." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, 'Aisyah, Abu Hurairah, Abu Ayyub, Jabir, Abu Darda, Abu Rafi', Abu 'Umar dan Abu Bakrah." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits hasan shahih."

【3】

Sunan Tirmidzi 1415: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid Al Muharibi Al Kufi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abul Hasna`] dari [Al Hakam] dari [Hanasy] dari [Ali] Bahwasanya Ia pernah berkurban dengan dua ekor kambing: seekor untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan seekor lagi untuk dirinya sendiri, hingga ia pun ditanya tentang hal itu. Ali menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan hal itu kepadaku, maka aku tidak akan meninggalkannya selamanya." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Syarik. Sebagian ulama` memberi keringanan untuk berkurban atas nama mayit, sementara sebagian lagi tidak memberikan keringanan tersebut." Abdullah Ibnul Mubarak berkata: "Aku lebih cenderung seseorang bersedekah atas nama mayit, dan bukan berkurban, namun ia berkurban atas nama mayit maka hendaknya ia tidak memakan dagingnya sedikitpun, tetapi mensedekahkan semuanya." Muhammad berkata: Ali Ibnul Madini berkata: "Hadits ini tidak hanya diriwayatkan oleh Syarik." Aku bertanya kepadanya (Ali bin Al Madini: "Siapa nama Abul Hasna`" maka ia tidak mengetahuinya. Sedangkan Muslim berkata: "Namanya adalah Al Hasan"

【4】

Sunan Tirmidzi 1416: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan kambing yang bertanduk, pada bagian mulut berwarna hitam, kaki-kakinya hitam dan pada daerah mata juga hitam." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Hafsh bin Ghiyats."

【5】

Sunan Tirmidzi 1417: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sulaiman bin 'Abdurrahman] dari [Ubaid bin Fairuz] dari [Al Bara bin Azib] ia memarfu'kannya (kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), beliau bersabda: "Tidak boleh berkurban dengan kambing pincang dan jelas kepincangannya, atau kambing yang buta sebelah dan jelas butanya, atau kambing yang sakit dan jelas sakitnya, atau kurus yang tidak bersumsum (berdaging)." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman bin 'Abdurrahman] dari [Ubaid bin Fairuz] dari [Al Bara bin Azib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna yang sama." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ubaid bin Fairuz, dari Al Bara. Hadits ini juga menjadi pedoman amal menurut para ulama`."

【6】

Sunan Tirmidzi 1418: Telah menceritakan kepada kami [Al hasan bin Ali Al Hulwani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man Ash Sha`idi dan dia adalah orang Hamdan] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memperhatikan baiknya mata dan telinga (hewan kurban). Beliau juga melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang cacat telinga bagian depannya, dan tidak pula cacat telinga bagian belakangnya, tidak yang terbelah daun telinganya dan tidak pula yang terdapat lubang bundar pada daun telinganya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin Nu'man] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits tersebut. Ia menambahkan, Ali berkata: "Muqabalah adalah hewan yang terpotong pada sisi ujungnya, Mudabarah hewan yang terpotong pada sisi telinganya, Syarqa` hewan yang telinganya terbelah dan Kharqa hewan yang telinganya berlubang." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan Syuraih bin An Nu'man Ash Sha`idi berasal dari Kufah, dan termasuk dari sahabat Ali. Syuraih bin Hani juga dari Kufah, bapaknya termasuk sahabat Ali. Syuraih Ibnul Harits Al Kindi Abu Umayyah Al Qadli telah meriwayatkan dari Ali, mereka semua masih sahabat Ali yang hidup dalam satu masa. Perkataan Ali 'memperhatikan baiknya' maksudnya adalah memperhatikan kesehatan hewan kurban."

【7】

Sunan Tirmidzi 1419: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Waqid] dari [Kidam bin 'Abdurrahman] dari [Abu Kibasy] ia berkata: Aku membawa kambing ke madinah yang berumur enam bulanan (untuk dijual), namun aku merugi (karena tidak ada yang beli). Aku lalu bertemu [Abu Hurairah] dan aku tanyakan hal itu kepadanya, ia pun menjawab: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik hewan kurban adalah kambing jadza' (berumur enam bulan sampai setahun)." Abu Kibasy berkata: "Maka orang-orang pun berburu untuk membeli." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu 'Abbas dan Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya dan Jabir dan 'Uqbah bin 'Amir serta seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan gharib. hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf. Utsman Abu Isa Waqid adalah Ibnu Muhammd bin Ziyad bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab. Hadits ini menjadi pedoman amal oleh para ulama' dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, bahwa kambing yang berumur enam bulan hingga setahun boleh untuk digunakan sebagai hewan kurban."

【8】

Sunan Tirmidzi 1420: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberikan kepadanya kambing yang ia bagikan kepada para sahabatnya sebagai kurban, lalu tersisalah anak unta atau anak kambing yang baru bisa berdiri. Maka hal itu aku ceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda: "Berkurbanlah kamu dengan hewan itu." Abu Isa berkata: Hadits ini derajatnya hasan shahih. Waki' berkata: "Kambing yang termasuk kategori jadza' adalah yang berumur satu tahun atau tujuh bulan." Hadits ini juga diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir dengan jalur yang lain, bahwasanya ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi-bagi hewan kurban dan hanya tersisa seekor jadza'ah, lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menjawab: "Berkurbanlah kamu dengan hewan tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abu Dawud] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ba'jah bin Abdullah bin Badr] dari [Uqbah bin Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sama seperti hadits tersebut.

【9】

Sunan Tirmidzi 1421: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar Al Husain bin Huraits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Ilba bin Ahmar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adhha. Kami lalu berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abul Asad As Sulami dari bapaknya dari kakeknya, dan hadits Abu Ayyub." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan gharib, dan kami tidak mengetahui hadits tersebut kecuali dari Al Fadhl bin Musa."

【10】

Sunan Tirmidzi 1422: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Kami pernah berkurban bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Hudaibiyyah, yaitu satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. dan hadits ini menjadi pedoman amal oleh para ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'alahi wa sallam dan selainnya. Dan ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Ishaq berkata: "Satu ekor unta juga cukup untuk sepuluh orang." Ia berpegangan dengan hadits Ibnu Abbas."

【11】

Sunan Tirmidzi 1423: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Hujayyah bin Adi] dari [Ali] ia berkata: "Seekor sapi cukup untuk tujuh orang." Aku bertanya: "Bagaimana jika sapi itu melahirkan?" ia menjawab: "Sembelih sekalian bersama induknya." Aku bertanya lagi: "Bagaimana dengan hewan yang pincang?" ia menjawab, "(boleh) jika telah sampai tempat pemotongan hewan." Aku bertanya lagi, "Bagaimana dengan hewan yang tanduknya pecah?" ia menjawab, "Tidak mengapa, kami pernah diperintahkan, atau (ia mangatakan:) "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memeriksa kesehatan kedua mata dan telinganya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Sufyan] meriwayatkannya dari [Salamah bin Kuhail]."

【12】

Sunan Tirmidzi 1424: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Juray bin Kulaib An Nahdi] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk atau telinganya pecah." Qatadah berkata: "Hal itu lalu aku sebutkan kepada Sa'id Ibnul Musayyab, maka ia berkata: "Pecah itu jika telah sampai separuh atau lebih." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【13】

Sunan Tirmidzi 1425: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Utsman] berkata: telah menceritakan kepadaku [Umarah bin Abdullah] ia berkata: Aku mendengar [Atha bin Yasar] berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Abu Ayyub Al Anshari], bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?", ia menjawab: "Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan (hanya untuk berbangga-bangga)." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih Dan Umarah bin Abdullah adalah orang Madinah, Malik bin Anas termasuk orang-orang yang telah meriwayatkan darinya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama', dan inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya berdalil dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya beliau pernah berkurban dengan seekor kambing, lalu beliau bersabda: "Ini untuk orang-orang yang belum berkurban dari umatku." Sebagian ulama' berpendapat, "Seekor kambing tidak cukup kecuali untuk satu orang. Dan ini adalah Pendapat Abdullah Ibnul Mubarak dan selainnya dari kalangan para ulama'."

【14】

Sunan Tirmidzi 1426: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Jabalah bin Suhaim] berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban: "Apakah hukumnya wajib?" [Ibnu Umar] lalu menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata: "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."

【15】

Sunan Tirmidzi 1427: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Hannad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Hajjaj bin Arthah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tingal di Madinah selama sepuluh tahun, dan beliau selalu berkurban." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits hasan."

【16】

Sunan Tirmidzi 1428: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Bara bin Azib] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah di hadapan kami pada hari Nahr (Idul Adhha), beliau mengatakan: "Jangan sekali-kali menyembelih hewan kurban hingga kalian selesai melaksanakan shalat." Al Bara` berkata: "Pamanku lalu bangkit dan bertanya, "Wahai Rasulullah, ini adalah hari di mana orang-orang bosan dengan daging. Untuk itu aku segerakan memotongnya untuk aku berikan kepada keluarga dan tetanggaku (karena mereka belum merasakan bosan)." Beliau menjawab: "Ulangilah sembelihanmu dengan yang lain." Pamanku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai kambing muda betina, yang (dagingnya) lebih baik dari pada dua ekor tua kambing jantan. Apakah aku boleh menyembelihnya?" beliau menjawab: "Ya. itu adalah sebaik-baik kurbanmu. Dan setelahmu ini, anak kambing yang berumur enam sampai setahun tak lagi dianggap memadai (untuk berkurban)." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Jabir dan Jundub, Uwaimir bin Asyqar, Ibnu Umar dan Abu Zaid Al Anshari." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, yakni bahwa bagi penduduk kota tidak boleh melaksanakan pemotongan hewan hingga imam selesai shalat. Sementara sebagaian ulama yang lain memberi keringanan bagi penduduk kampung untuk menyembelih kurban setelah terbitnya fajar. Dan Ini adalah pendapat Ibnul Mubarak.", Abu Isa berkata: "para ulama` telah bersepakat bahwa tidak sah berkurban dengan hewan yang berumur enam bulan hingga satu tahun dari jenis kambing, dan mereka berkata: berkurban dengan hewan yang berumur enam hingga satu tahun hanya sah dari jenis domba".

【17】

Sunan Tirmidzi 1429: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian makan daging sembelihannya lebih dari tiga hari." Ia berkata: "Dalam ini ada hadits serupa dari 'Aisyah dan Anas." Abu Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Dan hanyasanya pelarangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tehadap yang demikian itu telah berlalu kemudian setelah itu beliau membolehkannya."

【18】

Sunan Tirmidzi 1430: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Mahmud bin Ghailan] dan [Al Hasan bin Ali Al Khallal] dan masih banyak, mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Ashim An Nabil] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku pernah melarang kalian makan daging sembelihan lebih dari tiga hari, agar orang-orang yang berkurban bisa memberikan kepada orang yang tidak bisa berkurban. Maka, sekarang makanlah daging tersebut, kalian bisa berikan kepada orang lain atau kalian simpan." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Nubaisyah, Abu Sa'id, Qatadah bin An Nu'man, Anas dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata: "Hadits Buraidah derajatnya hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka."

【19】

Sunan Tirmidzi 1431: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abis bin Rabi'ah] ia berkata: "Aku bertanya kepada [Ummul Mukminin]: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang daging sembelihan (untuk dimakan lebih dari tiga hari)?" ia menjawab, "Tidak, hanya saja waktu itu sedikit sekali manusia yang berkurban, maka beliau berkeingian untuk memberi daging kepada orang-orang yang tidak berkurban. Dan sungguh, kami mendendeng kaki kambing dan memakannya setelah sepuluh hari." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan Ummul Mukminin di sini maksudnya adalah 'Aisyah? isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini juga diriwayatkan dari 'Aisyah dengan jalur yang lain."

【20】

Sunan Tirmidzi 1432: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada Fara' atau Atirah. Fara' adalah anak unta yang pertama kali dilahirkan, lalu mereka menyembelihnya." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Nubaisyah, Mikhnaf bin Sulaim dan Abul 'Usyara, dari bapaknya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. sementara yang dimaksud dengan Atirah adalah sembelihan yang mereka sembelih pada bulan rajab untuk memuliakan bulan tersebut. Sebab rajab adalah bulan pertama dari bulan-bulan haram. Adapun bulan-bulan haram itu sendiri adalah rajab, dzul qa'dah, dzul hijjah dan muharram. Sedangkan bulan-bulan haji adalah syawal, dzul qa'dah, dan sepuluh hari pada bulan dzul hijjah. Demikianlah yang pernah diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka tentang bulan-bulan haji."

【21】

Sunan Tirmidzi 1433: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadhdhal] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Yusuf bin Mahak] Bahwasanya mereka pernah masuk menemui [Hafshah binti 'Abdurrahman], mereka bertanya kepadanya tentang hukum akikah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa ['Aisyah] pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan." Ia berkata: "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata: "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti 'Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq."

【22】

Sunan Tirmidzi 1434: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabab] dari [Salman bin Amir Adh Dhabbi] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada anak laki-laki ada hak untuk akikah, maka tumpahkanlah darah (sembelihlah kambing untuknya) dan hilangkanlah kejelekan darinya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Ashim bin Sulaiman Al Ahwal] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabab] dari [Salman bin Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti dalam hadits tersebut. Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【23】

Sunan Tirmidzi 1435: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Siba' bin Tsabit] bahwa [Muhammad bin Tsabit bin Siba'] mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Kurz] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang akikah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab: "Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【24】

Sunan Tirmidzi 1436: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan ['Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ashim bin Ubaidullah] dari [Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumandangkan adzan -shalat- pada telinga Hasan bin Ali saat ia dilahirkan oleh Fatimah." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan pelaksanaan dalam akikah adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari jalur yang banyak, yaitu dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwasanya beliau pernah mengakikahi Al Hasan bin Ali dengan satu kambing. Dan sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini."

【25】

Sunan Tirmidzi 1437: Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syu'aib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Mughirah] dari [Ufair bin Ma'dan] dari [Sulaim bin Amir] dari [Abu Umamah] ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik hewan untuk kurban adalah kibasy, dan sebaik-baik kafan adalah hullah (sarung dan selendang)." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits gharib. Dan Ufair bin Ma'dan adalah orang yang dilemahkan dalam hal periwayatan hadits."

【26】

Sunan Tirmidzi 1438: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ramlah] dari [Mikhnaf bin Sulaim] ia berkata: "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wukuf di Arafah, lalu aku mendengar beliau bersabda: "Wahai manusia, setiap pemilik rumah wajib memberikan hewan kurban dan Atirah pada setiap tahunnya. Tahukah kalian apa itu Atirah? Kalian biasa menamainya dengan rajabiyah (hewan yang dipotong untuk memuliakan bulan rajab)." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Ibnu Aun."

【27】

Sunan Tirmidzi 1439: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Muhammd bin Ali bin Al Husain] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing." Kemudian beliau bersabda: "Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya." Ali berkata: "Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib."

【28】

Sunan Tirmidzi 1440: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Sa'd As Samman] dari [Ibnu Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah, lalu beliau turun dan minta didatangkan dua ekor kambing, setelah itu beliau menyembelih kambing tersebut." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【29】

Sunan Tirmidzi 1441: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Al Muthallib] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Aku pernah mengikuti shalat 'idul adhha bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di lapangan, maka ketika selesai berkhutbah beliau turun dari mimbar. Setelah itu didatangkan kepada beliau seekor kambing, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kambing tersebut dengan tangannya. Dan beliau mengucapkan: "BISMILLLAAHI WALLAAHU AKBAR (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar), ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya gharib dari jalur ini. Dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam dan selain mereka, Yakni, hendaklah seorang laki-laki ketika menyembelih (kurban) ia mengucapkan: "BISMILLLAAHI WALLAAHU AKBAR" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar) dan ini adalah pendapat Ibnul Mubarak. Dan? dikatakan bahwa Al Muthallib bin Abdullah bin Hanthab belum pernah mendengar dari Jabir."

【30】

Sunan Tirmidzi 1442: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`, mereka menyukai jika akikah untuk anak itu disembelih pada hari ke tujuh, jika belum tersedia pada hari ke tujuh maka pada hari ke empat belas, dan jika belum tersedia maka pada hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan: "kambing yang sah untuk disembelih dalam akikah adalah kambing yang memenuhi kreteria (syarat) kurban".

【31】

Sunan Tirmidzi 1443: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hakam Al Bashri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Malik bin Anas] dari [Amru atau Umar bin Muslim] dari [Sa'id Ibnul Al Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa melihat hilal bulan dzul hijjah dan ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut atau kukunya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Yang benar, dia adalah Amru bin Muslim, Muhammad bin Amru bin Alqamah adalah orang yang meriwayatkan hadits darinya dan masih banyak lagi. Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'id Ibnul Musayyab, dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jalur lain, seperti hadits tersebut. Hadits ini menjadi pendapat sebagian ulama` di antaranya Sa'id bin Al Musayyab, Ahmad dan Ishaq. Namun ada sebagian ulama` lain yang memberikan keringan dalam persoalan tersebut, mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil bulu atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengirim hewan kurban dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang yang sedang ihram."