18. Hukum-Hukum dan Faedah

【1】

Sunan Tirmidzi 1402: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukul maka ia akan mendapat pahala sekian dan sekian. Jika ia membunuh pada pukulan kedua maka ia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan jika ia membunuh pada pukulan ketiga maka ia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, Sa'd, 'Aisyah dan Ummu Syarik. Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih."

【2】

Sunan Tirmidzi 1403: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah semua ular, yang berbisa dan yang berekor pendek. Karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Abu Hurairah dan Sahl bin Sa'd. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih. telah diriwayatkan pula oleh Ibnu 'Umar dari Abu Lubabah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah itu melarang dari membunuh ular rumah yang berada dalam rumah." Dan juga diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, dari Zaid Ibnul Khaththab." Abdullah Ibnul Mubarak berkata: Dilarangnya membunuh ular itu adalah ular yang mempunyai garis tipis seperti perak dan tidak berkelok saat berjalan.

【3】

Sunan Tirmidzi 1404: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Shaifi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya di rumah-rumah kalian ada penghuninya (jin yang berupa ular), maka mintalah mereka untuk keluar sebanyak tiga kali. Jika setelah itu mereka tetap terlihat, maka bunuhlah mereka." Abu Isa berkata: "Demikianlah [Ubaidullah bin 'Umar] meriwayatkan hadits ini dari [Shaifi], dari [Abu Sa'id Al Khudri]. [Malik bin Anas] juga meriwayatkan hadits ini dari [Shaifi], dari [Abu As Sa`ib] mantan budak (yang telah dimerdekakan) Hisyam bin Zuhrah, dari [Abu Sa'id], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam hadits tersebut terdapat kisah. Seperti itu pula yang diceritakan oleh [Al Anshari] kepada kami, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dan ini lebih shahih dari hadits Ubaidullah bin 'Umar. [Muhammad bin 'Ajlan] juga meriwayatkan dari [Shaifi] seperti hadits riwayat Malik."

【4】

Sunan Tirmidzi 1405: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Tsabit Al Bunani] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] ia berkata: [Abu Laila] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika ada ular muncul di tempat tinggal maka katakanlah kepadanya: 'Sesungguhnya kami meminta kepadamu dengan perjanjian Nuh dan Sulaiman bin Dawud agar engkau tidak menyakiti kami', jika ia tetap kembali maka bunuhlah." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahuinya dari Tsabit Al Bunani kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Ibnu Abu Laila."

【5】

Sunan Tirmidzi 1406: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Manshur bin Zadzan] dan [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat." Abu Isa berkata: "Hadits Abdullah bin Mughaffal derajatnya hasan shahih. Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa anjing yang berwarna hitam pekat adalah setan, dan anjing yang berwarna hitam pekat adalah anjing yang tidak memiliki warna putih sedikitpun. Dan sebagian ulama memakruhkan hasil buruan dari anjing yang berwarna hitam pekat."

【6】

Sunan Tirmidzi 1407: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, atau mengambil anjing tanpa ada kebutuhan, tidak juga anjing yang digunakan untuk menjaga ternak, maka dalam setiap hari pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath." Ia berkata: "Dalam bab ini hadits serupa dari Abdullah bin Mughaffal, Abu Hurairah dan Utsman bin Abu Zuhair." Abu Isa berkata: Hadits Ibnu 'Umar ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Atau anjing untuk menjaga kebun."

【7】

Sunan Tirmidzi 1408: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu 'Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga ternak." Ia (perawi) berkata: Ibnu 'Umar pernah ditanya, [Abu Hurairah] pernah mengatakan: "atau anjing untuk menjaga tanaman", Ibnu 'Umar menjawab: "(karena) Abu Hurairah memiliki tanaman." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

【8】

Sunan Tirmidzi 1409: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan banyak, mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih", dan diriwayatkan dari Atha bin Abu Rabah, bahwasanya beliau memberi keringanan bagi seorang untuk memelihara anjing meskipun ia hanya memiliki seekor kambing, Seperti itu telah diceritakan kepada kami oleh Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad, dari Ibnu juraij, dari Atha."

【9】

Sunan Tirmidzi 1410: Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata: Sungguh aku termasuk orang yang mengangkat dahan pohon dari wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau berkhutbah. Beliau mengatakan: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah penghuni rumah memelihara anjing kecuali pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya. Kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, atau anjing untuk menjaga kambing ternak." Abu Isa berkata: "Hadits ini telah diriwayatkan dari Al Hasan dengan jalur yang banyak, dari Abdullah bin Mughaffal, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【10】

Sunan Tirmidzi 1411: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Bapaknya] dari kakeknya yaitu [Rafi' bin Khadij] ia berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, besok kami akan bertemu dengan musuh, sementara kami tidak memiliki pisau tajam?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab: "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah, selama (alat pemotong tersebut) bukan gigi atau kuku. Dan akan aku jelaskan kepada kalian tentang hal itu: adapun gigi karena ia adalah termasuk tulang, sementara kuku adalah alat pemotong orang-orang habasyah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Said] dari [Sufyan Ats Tsauri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Abayah] dari [Rafi' bin Khadij] radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits tersebut. Hanya saja ia tidak menyebutkan nama Abayah, dari bapaknya, dan ini lebih shahih, sebab Abayah telah mendengar dari Rafi'. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Mereka tidak membolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi atau kuku.

【11】

Sunan Tirmidzi 1412: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin rifa'ah bin Rafi'] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Ibnu khadij] ia berkata: Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, lalu ada salah satu unta rombongan tersebut kabur, sementara mereka tidak memiliki kuda (untuk mengejar). Maka salah seorang laki-laki melumpuhkan unta tersebut dengan panah, hingga Allah menghentikannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Sesungguhnya pada hewan-hewan ini masih ada sisa-sisa keliaran seperti binatang buas, jika ada salah satu dari mereka yang kabur, maka lakukanlah seperti ini (dilumpuhkan dengan panah)." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Bapaknya] dari [Abayah bin Rifa'ah] dari kakeknya yaitu [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits tersebut. Namun dalam hadits tersebut ia (perawi) tidak menyebutkan nama Abayah, dari bapaknya. Dan ini lebih shahih, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Dan seperti ini pula [Syu'bah] meriwayatkan dari [Sa'id bin Masruq], seperti riwayat Sufyan.