3. Jum'at

【1】

Sunan Tirmidzi 450: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik hari pada saat matahari terbit adalah hari Jum'at, pada hari itulah Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu juga dia dikeluarkan dari surga, dan tidak akan terjadi Kiamat kecuali pada hari Jum'at. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Lubabah, Salman, Abu Dzar, Sa'ad bin 'Ubadah dan 'Aus bin 'Aus. Abu Isa berkata: hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.

【2】

Sunan Tirmidzi 451: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabah Al hasyimi Al Bashri Al 'Atthar] Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Abdul Majid Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Humaid] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Wardan] dari [Anas bin Malik] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Carilah oleh kalian waktu-waktu yang mustajab pada hari Jum'at setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." Abu Isa berkata: dari jalur ini hadits ini gharib, hadits ini juga telah diriwayatkan dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bukan dari jalur ini, adapun Muhammad bin Abu Rafi' telah dilemahkan, sebagian ahli ilmu telah melemahkannya dari sisi hafalannya, dia dinamakan juga Hammad bin Abu Humaid dan dinamakan juga Abu Ibrahim Al Anshari yang haditsnya mungkar, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat bahwa waktu yang mustajab pada hari Jum'at adalah setelah 'Ashar sampai matahari terbit, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, Ahmad berkata: kebanyakan hadits-hadits tentang waktu yang diharapkan do'a terkabul pada hari Jum'at adalah setelah shalat 'Ashar, dan setelah matahari tergelincir.

【3】

Sunan Tirmidzi 452: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abdullah bin Amr bin 'Auf Al Muzani] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sesungguhnya pada hari Jum'at ada waktu yang tidaklah seorang hamba memohon sesuatu kepada Allah pada hari itu kecuali Allah pasti akan mengabulkannya." Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah jam berapakah itu? Beliau menjawab: "Sejak ditegakkannya shalat Jum'at sampai selesai." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Musa, Abu Dzar, Salman, Abdullah bin Salam, Abu Lubabah, Sa'ad bin 'Ubadah dan Abu Umamah. Abu Isa berkata: hadits Amru bin 'Auf adalah hadits hasan gharib.

【4】

Sunan Tirmidzi 453: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Abdullah bin Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairan] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik hari setelah terbitnya matahari adalah hari Jum'at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan kedalam Surga, pada hari itu juga dia dikeluarkan dari surga, dan tidaklah seorang muslim yang shalat dan memohon sesuatu kepada Allah bertepatan pada waktu itu, melainkan Allah akan mengijabahinya." Abu Hurairah berkata: kemudian saya menemui [Abdullah bin Salam] seraya menyebutkan hadits ini kepadanya, maka dia (Abdullah bin Salam radliallahu 'anhu) berkata: saya tahu waktu itu, lalu saya berkata kepadanya, kabarilah kepadaku waktu tersebut dan janganlah

【5】

Sunan Tirmidzi 454: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendatangi shalat Jum'at, hendaknya ia mandi." (perawi berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Abu Sa'id, Jabir, Barra', 'Aisyah dan Abu Darda'. Abu Isa berkata: hadist Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam hadits ini juga telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [Ayahnya] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam -seperi hadits di atas-, Muhammad berkata: hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dengan hadits Abdullah bin 'Abdillah bin Umar dari ayahnya kedua-duanya adalah shahih. Sebagian sahabat Az Zuhri berkata: dari [Az Zuhri] dia berkata: telah menceritakan kepadaku keluarga [Abdullah bin Umar] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai mandi pada hari Jum'at juga, ini adalah hadits hasan shahih.

【6】

Sunan Tirmidzi 455: Telah diriwayatkan oleh [Yunus] dan [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya]: Tatkala [Umar bin Al Khaththab] berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba seorang lelaki dari sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam masuk (masjid), maka dia (Umar) berkata: "Jam berapakah sekarang?" Dia menjawab: "Ketika saya mendengar adzan, saya hanya mengerjakan wudlu', tidak lebih dari itu." Dia (Umar) berkata: "Hanya wudlu'? tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi?" telah menceritakan kepada kami seperti itu [Abu Bakar Muhammad bin Abban], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] (perawi) berkata: (dan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Abu Shalih Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dia berkata: "Ketika [Umar bin Al Khaththab] sedang berkhutbah pada hari Jum'at..." kemudian dia menyebutkan hadits ini. Abu Isa berkata: saya bertanya kepada Muhammad mengenai hadits ini, dia menjawab: yang benar adalah hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya. Muhammad berkata: [Malik] juga telah meriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] seperti hadits di atas.

【7】

Sunan Tirmidzi 456: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abu Janab Yahya bin Abu Hayyah] dari [Abdullah bin Isa] dari [Yahya bin Harits] dari [Abu Al Asy'ats As Shan'ani] dari [Aus bin Aus] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at, membersihkan badannya dan bersegera (pergi kemasjid) kemudian berdiam diri dengan penuh konsentrasi, mendengarkan (khutbah), maka setiap langkah yang diayunkan mendapatkan pahala seperti pahala setahun, yaitu pahala puasanya dan shalat malamnya." Mahmud berkata: Waki' berkata: dia sendiri mandi dan juga memandikan istrinya (mandi bersama istrinya -pent). (perawi) berkata: diriwayatkan pula dari Abdullah bin Mubarrak bahwa dia mengomentari hadits ini, barang siapa yang memandikan dan mandi maksudnya adalah membasuh kepalanya kemudian mandi. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Imran bin Hushain, Salman, Abu Dzar, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata: hadits Aus bin Aus adalah hadits hasan. Abu Asy'ats As Shan'ani namanya adalah Syarahil bin Adah dan Abu Jannab Yahya bin Habib Al Qashab.

【8】

Sunan Tirmidzi 457: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sufyan Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berwudlu' pada hari Jum'at maka hal itu sudah mencukupinya dan baik, akan tetapi barang siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, 'Aisyah dan Anas. Abu Isa berkata: hadits Samrah adalah hadits hasan. Sebagian sahabat Qatadah juga telah meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Samrah bin Jundab, sebagiannya lagi meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. Hadits ini juga diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan generasi setelahnya, bahwa mereka memilih mandi pada hari Jum'at, akan tetapi (mereka juga berpendapat) bahwa wudlu' pada hari Jum'at telah mencukupi (sebagai pengganti) dari mandi. Syafi'i berkata: diantara hal-hal yang menunjukkan bahwa perintah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam untuk mandi pada hari Jum'at hanya sekedar alternatif, bukan suatu kewajiban, adalah hadits Umar yang berkata kepada Utsman "dan wudlu' (telah cukup), sungguh kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi pada hari Jum'at. Seandainya (Umar dan Utsman) mengetahui bahwa perintahnya adalah wajib, bukan sekedar alternatif, tentu Umar tidak akan membiarkan 'Utsman dan menolaknya untuk datang tanpa mandi terlebih dahulu, seraya berkata kepadanya "Pulanglah dan mandilah terlebih dahulu." Utsman pun mengetahui hal itu, tetapi yang ditunjukkan dalam hadits tersebut bahwa mandi pad ahari Jum'at merupakan keutamaan, dan tidak diwajibkan atas seseorang.

【9】

Sunan Tirmidzi 458: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa berwudlu' kemudian menyempurnakan wudlu'nya lalu mendatangi shalat Jum'at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya diantara hari itu sampai Jum'at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【10】

Sunan Tirmidzi 459: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sumayy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at sebagaimana mandi janabat (besar) kemudian datang (ke tempat shalat Jum'at sebagai orang pertama kali datang), maka seakan-akan ia berkurban seekor unta, dan barang siapa yang datang pada kesempatan kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, barang siapa yang datang pada kesempatan ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor domba yang bertanduk, barang siapa yang datang pada kesempatan keempat, maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, barang siapa yang datang pada kesempatan kelima, seakan-akan ia berkurban sebutir telur, tatkala seorang imam keluar (menuju mimbar), maka para Malaikat berdatangan untuk mendengarkan khutbah." Abu Isa berkata: hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.

【11】

Sunan Tirmidzi 460: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Muhammad bin Amru] dari ['Abidah bin Sufyan] dari [Abu Ja'd yaitu Adl Dlamri] dan dia pernah bertemu (dengan Rasulullah) sebagaimana yang diperkirakan Muhammad bin Amru dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ibnu 'Abbas dan Samrah. Abu Isa berkata: hadits Abu Ja'd adalah hadits hasan. Dia berkata: saya bertanya kepada Muhammad mengenai namanya Abu Ja'd Ad Dlamri, tetapi ia tidak mengetahui namanya seray aberkata: saya tidak mengetahui darinya apa yang datang dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melainkan hadits ini. Abu Isa berkata: kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Muhammad bin Amru.

【12】

Sunan Tirmidzi 461: Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] dan [Muhammad bin Madduwaih] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Tsuwair] dari [seorang lelaki penduduk Quba'] dari [ayahnya] dia termasuk dari sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami menghadiri shalat Jum'at di Quba'. Dan telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ini, namun (periwayatannya) tidak shahih. Abu Isa berkata: kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini, dan dalam bab ini juga tidak ada yang sah (jalur periwayatannya). Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Kewajiban Jum'at adalah bagi orang yang mendapati malam bersama keluarganya." Hadits ini sanadnya lemah, yang diriwayatkan dari hadits Mu'arik bin 'Abbad dari Abdullah bin Sa'id Al Maqburi. Yahya bin Sa'id Al Qatthan telah melemahkan Abdullah bin Sa'id Al Maqburi dalam masalah hadits. (perawi) berkata: para ahli ilmu berbeda pendapat tentang siapakah yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at, sebagian berpendapat bahwa Jum'at wajib bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya, sedangkan sebagian yang lain berpendapat Jum'at tidak wajib kecuali bagi orang yang dapat mendengar panggilan, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, (perawi berkata) saya telah mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata: kami berada di sisi Ahmad bin Hambal, kemudian orang-orang berbicara mengenai orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at, Ahmad tidak menyebutkan dalam masalah itu satu haditspun dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Ahmad bin Al Hasan berkata: maka saya berkata kepada Ahmad bin Hambal, ternyata dalam masalah ini ada riwayat dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Maka Ahmad bertanya, dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam? Saya menjawab, ya. Ahmad bin Al Hasan berkata: telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Nushair telah menceritakan kepada kami Mu'arik bin 'Abbad dari Abdullah bin Sa'id Al Maqburi dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jum'at itu wajib bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya." Ahmad bin Al Hasan berkata: maka Ahmad bin Hambal langsung marah kepadaku sambil berkata kepadaku, beristighfarlah kepada Rabbmu, beristighfarlah kepada Rabbmu. Abu Isa berkata: Ahmad bin Hambal melakukan demikian ini karena dia tidak menganggap hadits ini sama sekali, bahkan dia melemahkan karena sanadnya.

【13】

Sunan Tirmidzi 462: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Utsman bin Abdurrahman At Taimi] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat Jum'at tatkala matahari mulai condong. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Utman bin Abdurrahman At Taimi] dari [Anas] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits diatas. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Salamah bin Al Akwa', Jabir dan Zubair bin 'Awwam. Abu Isa berkata: hadits Anas adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga dijadikan pijakan oleh ahli ilmu bahwa waktu Jum'at adalah ketika matahari mulai condong, sebagaimana waktu dluhur, seperti perkataan Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian yang lain berpendapat bahwa shalat Jum'at boleh dikerjakan sebelum tergelincirnya matahari, Ahmad juga berkata: barang siapa shalat Jum'at sebelum matahari tergelincir maka baginya tidak wajib untuk mengulanginya.

【14】

Sunan Tirmidzi 463: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali Al Fallas As Shairafi] telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Umar] dan [Yahya bin Katsir Abu Ghatsan Al Anbari] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin 'Ala'] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dengan menggunakan pelepah kurma, tatkala Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beralih dengan menggunakan minbar, maka pelepah tersebut menangis sehingga beliau mendatanginya dan memegangnya sampai tenang. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas, Jabir, Sahl bin Sa'd, Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib shahih. Mu'adz bin 'Ala' adalah Bashri ia merupakan saudara laki-lakinya Amru bin 'Ala'.

【15】

Sunan Tirmidzi 464: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum'at kemudian duduk, lalu berdiri melanjutkan berkhutbah. Ibnu Umar berkata: seperti yang kalian lakukan hari ini. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu 'Abbas, Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Samrah. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, hadits tersebut juga menjadi pendapat ahli ilmu, yaitu hendaknya antara dua khutbah dipisah dengan duduk.

【16】

Sunan Tirmidzi 465: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] dia berkata: saya shalat bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, ternyata shalatnya sederhana dan khutbahnya juga sederhana (tidak panjang). (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Ammar bin Yasir dan Ibnu Abu Aufa . Abu Isa berkata: hadits Jabir bin Samrah adalah hadits hasan shahih.

【17】

Sunan Tirmidzi 466: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Atha'] dari [Shafwan bin Ya'la bin 'Umaiyah] dari [bapaknya] dia berkata: saya telah mendengar Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam membaca atas mimbar "WANAADAU YAA MAALIKU". (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah dan Jabir bin Samrah. Abu Isa berkata: hadits Ya'la bin 'Umaiyah adalah hadits hasan shahih gharib, ia merupakan hadits Ibnu Uyainah, sebagian ahli ilmu memilih hendaknya imam membaca ayat dari Al Qur'an dalam khutbah. Imam Syafi'I berkata: apabila seorang imam berkhutbah, kemudian tidak membaca ayat dari Al Qur'an dalam khutbahnya, maka dia harus mengulangi khutbahnya.

【18】

Sunan Tirmidzi 467: Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Ya'qub Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadlal bin 'Athiyah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata: apabila Rasulullah Shalallhu 'alaihi wa salam berada di atas mimbar, maka kami menghadap ke arahnya dengan seluruh wajah kami. Abu Isa berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar. Hadits Manshur tidak kami ketahui kecuali dari hadits Muhammad bin Al Fadll bin 'Athiyah, sedangkan Muhammad bin Al Fadll bin 'Athiyah adalah lemah."Dzahibul hadits" menurut sahabat kami. Hadits ini juga diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Sahalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya, bahwa mereka mengistihbabkan (menyukai) menghadap kearah imam apabila sedang berkhutbah, (hadits ini) juga sebagai pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Abu Isa berkata: tidak sah satu haditspun dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dalam bab ini.

【19】

Sunan Tirmidzi 468: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: ketika Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba seorang laki-laki datang, maka Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu sudah shalat?" dia menjawab, belum. Beliau bersabda: "Bangun dan kerjakanlah shalat." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, lebih shahih dalam bab ini.

【20】

Sunan Tirmidzi 469: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] masuk masjid pada hari Jum'at, sementara Marwan sedang berkhutbah, lantas dia (Abu Sa'id) berdiri untuk melaksanakan shalat, maka datanglah para pengawalnya dan menyuruhnya untuk duduk, namun dia menolak sampai dia selesai mengerjakan shalat, ketika ia (Marwan) beranjak pergi (dari shalat Jum'at), kami mendatanginya dan berkata: Semoga Allah merahmatimu hampir saja mereka melakukan sesuatu kepadamu, Abu Sa'id berkata: saya tidak akan meniggalkan dua raka'at itu selamanya setelah saya melihatnya dari Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam." kemudian dia menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang datang pada hari Jum'at dalam keadaan lusuh, Sementara Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas beliau menyuruhnya untuk shalat dua raka'at, padahal beliau sedang berkhutbah. Ibnu Abu Umar berkata: Sufyan bin 'Uyainah biasa melaksanakan shalat dua raka'at, padahal imam sedang berkhutbah dan dia juga memerintahkan untuk mengerjakan shalat tersebut, padahal Abu Abdurrahman Al Muqri' melihatnya. Abu Isa berkata: saya mendengar Ibnu Abu Umar berkata: Sufyan bin 'Uyainah berkata: Muhammad bin Ajlan adalah tsiqah dan terpercaya dalam periwayatan haditsnya. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Abu Hurairah dan Sahl bin Sa'ad. Abu Isa berkata: hadits Abu Sa'id Al Khudri adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Ini adalah pendapat Imam Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat bahwa apabila seseorang masuk (masjid) dan imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia duduk dan tidak melaksanakan shalat, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan pendapat pertama adalah yang paling shahih. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al 'la bin Khalid Al Qurasyi dia berkata: saya melihat Hasan Al Bashri masuk masjid pada hari Jum'at sedangkan imam berkhutbah, kemudian dia melaksanakan shalat dua raka'at lalu duduk, hanyasanya Hasan melakukan hal itu karena mengikuti hadits, dan dia telah meriwayatkan hadits ini dari Jabir dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.

【21】

Sunan Tirmidzi 470: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berkata "diamlah" pada hari Jum'at padahal imam berkhutbah, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia." (perawi) berkata: dalam bab ini, (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abi Aufa dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata: hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan diamalkan pula oleh ahli ilmu, mereka membenci seseorang yang berbicara sedangkan imam sedang berkhutbah, mereka berkata: jika ada seseorang yang berkata: lebih baik ia tidak diperingatkan melainkan dengan isyarat. Mereka berselisih mengenai menjawab salam dan mendo'akan orang yang bersin waktu imam sedang berkhutbah, ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian Ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan yang lainnya membenci yang demikian itu, sebagaimana perkataan Syafi'i.

【22】

Sunan Tirmidzi 471: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Zabban bin Faid] dari [Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani] dari [ayahnya] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melangkahi pundak orang lain pda hari (khutbah) jum'at, maka ia telah mengambil jembatan menuju neraka Jahannam." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir. Abu Isa berkata: hadits Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya melainkan dari hadits Rasydin bin Sa'ad. Para ahli ilmu juga mengamalkan hadits ini bahwa mereka membenci seseorang yang melangkahi pundak orang lain pada hari (khutbah) jum'at, mereka sangat keras dalam masalah tersebut, dan sebagian ahli ilmu juga mengomentari (riwayat) Risydin bin Sa'ad, mereka melemahkan dari segi hafalannya.

【23】

Sunan Tirmidzi 472: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] dan [Abbas bin Muhammad Ad Duri] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman Al Muqri'] dari [Sa'id bin Abu Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Abu Marhum] dari [Sahl bin Mu'adz] dari [ayahnya] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melarang dari duduk ihba' (duduk dengan meletakkan kedua lutut didada) pada hari (khutbah) Jum'at, sewaktu imam berkhutbah. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan, namanya Abu Marhum adalah 'Abdur Rahim bin Maimun, sebagian kaum dari ahli ilmu membenci duduk ihab' pada hari (khutbah) jum'at, sewaktu imam berkhutbah, dan sebagian yang lain memberi keringanan (rukhsah) dalam urusan itu, diantaranya adalah Abdullah bin Umar dan yang lain, Ahmad dan Ishaq berkata: bahwa keduanya tidak sependapat dengan duduk ihba' pada waktu imam sedang berkhutbah.

【24】

Sunan Tirmidzi 473: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dia berkata: saya mendengar [Umarah bin Ruwaibah At Tsaqafi] sedangkan Bisyr bin Marwan berkhutbah, lalu dia mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, maka Umarah berkata: semoga Allah menghinakan kedua tanganmu yang pendek, sungguh saya telah melihat Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau tidak menambah dengan mengatakan seperti ini, lalu Husyaim mengisyaratkan dengan jari telunjuknya. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【25】

Sunan Tirmidzi 474: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [As Sa'ib bin Yazid] dia berkata: pada masa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar adzan (dikumandangkan) yaitu ketika imam telah keluar (menuju masjid) dan iqamat telah ditegakkan. Akan tetapi Utsman menambah adzan ketiga diatas tempat yang jauh dari masjid. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【26】

Sunan Tirmidzi 475: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata: adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengemukakan hajatnya jika turun dari mimbar. Abu Isa berkata: kami tidak mengetahui hadits ini melainkan dari hadits (riwayat) Jarir bin Hazim, dia berkata: jarir bin Hazim ragu mengenai hadits ini, dan yang shahih adalah apa yang diriwayatkan dari Tsabit dari Anas dia berkata: shalat akan didirikan, tiba-tiba seorang laki-laki memegang tangan Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, terus saja laki-laki tersebut mengajak bicara beliau sampai sebagian kaum mengantuk. Muhammad berkata: bahwa yang dimaksud hadits diatas adalah hadits ini, sedangkan Jarir bin Hazim kemungkinan dia adalah suduk (dapat dipercaya) jika ia ragu terhadap sesuatu. Muhammad berkata: Jarir bin hazim ragu mengenai hadits (riwayat) Tsabit dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika shalat telah ditegakkan, janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku." Muhammad berkata: dan hadits ini juga diriwayatkan dari Hammad bin Ziyad, dia berkata: kami bersama Tsabit Al Banani, lalu Hajjaj As Shawaf menceritakan dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika shalat telah didirikan maka janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku." kemudian Jarir ragu, dia mengira bahwasannya Tsabit telah menceritakan kepada mereka dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.

【27】

Sunan Tirmidzi 476: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata: ketika shalat ditegakkan, saya melihat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam diajak bicara dengan seorang lelaki yang berdiri di antara beliau dan Qiblat, lelaki itu terus menerus berbicara dengan beliau, lantas saya melihat sebagian dari kami yang mengantuk karena saking lamanya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berdiri dengannya. Abu Isa berkata hadits ini hasan shahih.

【28】

Sunan Tirmidzi 477: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari ['Ubaidullah bin Abu Rafi'] budaknya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dia berkata: Marwan mengangkat Abu Hurairah menjadi gubernur Madinah, dan dia keluar menuju Makkah maka Abu Hurairah shalat Jum'at bersama kami dan membaca surat Al Jumu'ah dan dalam sujud yang kedua dia membaca surat Idza ja'akal Munafiqun, 'Ubaidullah berkata: Maka saya menemui Abu Hurairah lalu saya bertanya padanya: "Kamu membaca dua surat yang dibaca oleh Ali di Kufah?" [Abu Hurairah] menjawab: sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca keduanya. (Perawi) berkata: Dan dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Ibnu Abbas, An Nu'man bin Basyir dan Abu 'Inabah Al Khqulani. Abu Isa berkata: hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau membaca dalam shalat Jum'at dengan SABBIHISMA RABBIKAL 'A'LA dan HAL ATAAKA HADIITSUL GHAASYIYAH. 'Ubaidullah bin Abu Rafi' adalah sekretarisnya Ali bin Abu Thalib radliyallahu 'anhu.

【29】

Sunan Tirmidzi 478: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Mukhawwal bin Rasyid] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam shalat fajar pada hari Jum'at dengan membaca "ALIF LAM MIM TANZIILU.... dalam surat As Sajdah, dan HAL ATAA 'ALAL INSAN." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sa'd, Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan pula oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Syu'bah] dan yang lainnya dari [Mukhawwal].

【30】

Sunan Tirmidzi 479: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat jum'at. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih, telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] juga, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, dengannya pula Syafi'i dan Ahmad berkata.

【31】

Sunan Tirmidzi 480: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa apabila (selesai mengerjakan) shalat Jum'at, dia beranjak untuk melaksanakan shalat dua raka'at dirumahnya, kemudian dia berkata: adalah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【32】

Sunan Tirmidzi 481: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Ali bin Madini dari Sufyan bin 'Uyainah dia berkata: kami menganggap bahwa Suhail bin Shalih adalah tsabat dalam hadits, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian para ulama. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa dia shalat empat raka'at sebelum dan setela shalat jum'at sebanyak empat raka'at, dan telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa dia memerintahkan untuk shalat dua raka'at setelah shalat jum'at, kemudian empat raka'at, sedangkan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak berpendapat sebagaiaman perkataannya Ibnu Mas'ud. Ishaq berkata: jika pada hari Jum'at dia shalat dimasjid, maka ia shalat empat raka'at, jika ia shalat dirumahnya, maka ia shalat dua raka'at, dia berhujah bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, sedangkan hadits Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata: bahwa Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, dan Ibnu Umar setelah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat dua raka'at dimasjid, beliau shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar seperti itu, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari Atha' dia berkata: saya melihat Ibnu Umar mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat Jum'at, setelah itu dia shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdurrahman Al Mahzumi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dia berkata: saya tidak pernah melihat seseorang yang sanggup menashkan hadits selain Az Zuhri, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang menganggap remeh (hina) dianr dan dirham selain dia, bahwa dinar dan dinar menurutnya tak ubahnya seperti keledai. Abu Isa berkata: saya pernah mendengar Ibnu Abu Umar berkata: saya mendengar Sufyan bin 'Uyainah berkata: adalah Amru bin Dinar lebih tua dari Az Zuhri.

【33】

Sunan Tirmidzi 482: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman] serta yang lainnya, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu raka'at dalam shalat (ruku'), maka dia telah mendapatkan (raka'at) shalat." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, dan diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, mereka berkata: barangsiapa yang mendapatkan ruku' dalam shalat Jum'at maka dia harus menambah raka'at lain lagi, dan barangsiapa yang mendapatkan orang-orang telah duduk, maka dia harus mengerjakan shalat empat raka'at. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

【34】

Sunan Tirmidzi 483: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Abu Hazim] dan [Abdullah bin Ja'far] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad radliallahu 'anhu] dia berkata: "Kami tidak makan siang dan tidak Qailulah (tidur sebelum Dzuhur) pada masa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kecuali setelah shalat Jum'at." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu. Abu Isa berkata: hadits Sahl Bin Sa'ad adalah hadits hasan shahih.

【35】

Sunan Tirmidzi 484: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mengantuk pada hari Jum'at (pada saat khutbah Jum'at), hendaknya ia pindah dari tempat duduknya." Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【36】

Sunan Tirmidzi 485: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah dalam sebuah ekspedisi, pada saat itu bertepatan dengan hari Juma'at, kemudian sahabat-sahabatnya telah berangkat dipagi hari, lalu dia berkata: 'saya akan menunda keberangkatan sehingga saya bisa shalat (jum'at) bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kemudian saya akan menyusul mereka.' tatkala dia shalat bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau melihatnya, maka beliau bersabda: 'Apa yang mencegahmu untuk tidak berangkat bersama dengan para sahabatmu?' dia menjawab: 'Saya ingin shalat bersamamu, lalu saya akan menyusul mereka (setelah shalat).' Lantas beliau bersabda: 'Sekiranya kamu menginfakkan semua yang ada dibumi, kamu tidak akan dapat menyamai keutamaan mereka berangkat dipagi hari.'" Abu Isa berkata: ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya selain jalur ini. Ali bin Madini berkata: berkata Yahya bin Sa'id. Dan Syu'bah juga berkata: Al Hakam belum pernah mendengar dari Miqsam kecuali hanya lima haidts, kemudian Syu'bah menghitungnya (hadits yang dihafal oleh Al Hakam dari Miqsam), sedangkan hadits ini tidak termasuk yang dihitung oleh Syu'bah, maka sepertinya Al Hakam tidak mendengar hadits ini dari Miqsam. Para ahli ilmu juga berbeda pendapat mengenai safar pada hari Jum'at, bahkan sebagian mereka tidak berpendapat akan bolehnya keluar (untuk safar) pada hari Jum'at dan tidak ikut menghadiri shalat Jum'at. Sebagian yang lain berkata: jika dia berada di pagi harinya, hendaknya dia tidak keluar (untuk safar) sampai dia melaksanakan shalat Jum'at.

【37】

Sunan Tirmidzi 486: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Abu Yahya Isma'il bin Ibrahim At Taimi] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Barra' bin 'Azib] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Benar bagi seorang Muslim untuk mandi di hari Jum'at dan memakai wewangian keluarganya, jika ia tidak mendapatinya maka cukuplah dengan menggunakan air." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Abu Sa'id dan seorang syaikh dari Anshar. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dengan isnad seperti ini. Abu Isa berkata: hadits Barra' adalah hadits hasan, sedangkan riwayatnya Husyaim lebih baik daripada riwayatnya Isma'il bin Ibrahim At Taimi, karena Isma'il bin Ibrahim At Taimi didla'ifkan dalam (meriwayatkan) hadits.

【38】

Sunan Tirmidzi 487: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata: "Menurut sunnah, hendaknya kamu keluar untuk shalat Ied dengan berjalan kaki, dan memakan sesuatu sebelum keluar rumah." Abu Isa berkata: hadits ini hasan, dan diamalkan oleh kebanyakan para ahli ilmu bahwa mereka menyukai seseorang keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki, dan makan sesuatu sebelum keluar untuk shalat Iedul Fitri. Abu Isa berkata: dan disukai juga hendaknya tidak berkendara kecuali karena udzur.

【39】

Sunan Tirmidzi 488: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah yaitu Ibnu Umar bin Hafs bin 'Ashim bin Umar bin Al Khaththab] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, mereka melaksanakan shalat dua hari raya sebelum berkhutbah, kemudian mereka berkhutbah. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Jabir dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya bahwa shalat dua hari raya dilaksanakan sebelum khutbah, dikatakan bahwa orang yang pertama kali melakukan khutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Al Hakam.

【40】

Sunan Tirmidzi 489: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] dia berkata: "Saya shalat dua hari raya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak cuma sekali atau dua kali, tanpa diawali dengan adzan dan maupun iqamat." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: hadits Jabir bin Samrah adalah hadits hasan shahih, para ahli ilmu dari kalanagn sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya juga mengamalkan hadits ini bahwasannya tidak ada adzan dalam shalat dua hari raya dan tidak pula untuk shalat-shalat sunnah.

【41】

Sunan Tirmidzi 490: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] dari [ayahnya] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata: "Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam membaca: 'SABBIHISMA RABBIKAL A'LA' dan 'HAL ATAAKA HADIITSUL GHAASYIYAH' pada waktu shalat dua hari raya dan shalat Jum'at, jika keduanya terjadi disatu hari, maka belaiu membaca keduanya." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Abu Wqaqid, Samrah bin Jundab dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: hadits Nu'man bin Basyir adalah hadits hasan shahih. demikian pula [Sufyan Ats Tsauri] dan [Mis'ar] meriwayatkan dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] seperti hadits yang diriwayatkan Abu 'Awanah. Sedangkan riwayat Sufyan bin 'Uyainah mengenai hal ini masih diperselisihkan, yaitu diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari ayahnya dari Habib bin Salim dari ayahnya dari Nu'man bin Basyir, akan tetapi kami tidak mengetahui Habib bin Salim memiliki riwayat dari ayahnya. Habib bin Salim adalah budak Nu'man bin Basyir yang banyak meriwayatkan dari Nu'man bin Basyir. Dan diriwayatkan dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] seperti riwayat mereka. Diriwayatkan pula dari Nabi shalallahu 'alaihi wa salam bahwa dalam shalat dua hari raya beliau membaca surat QAF dan IQTARABATIS SAA'AH. Syafi'i juga berpendapat seperti ini.

【42】

Sunan Tirmidzi 491: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Dlamrah bin Sa'id Al Mazini] dari ['Ubaidillah bin Abdullah bin 'Utbah], bahwa: "Umar bin Al Khaththab bertanya kepada [Abu Waqid Al Laitsi]: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat waktu (shalat) idul fitri dan idul adlha?" Dia menjawab: "Beliau membaca, 'QAAF WAL QUR'ANIL MAJIID' dan 'IQTARABITIS SAA'AH WAN SYAQQAL QAMAR.'" Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih, telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Dlamrah bin Sa'id] dengan isnad yang seperti ini, Abu Isa berkata: Abu Waqid Al Laitsi namanya adalah Al Harits bin 'Auf.

【43】

Sunan Tirmidzi 492: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru Abu Amru Al Hadzdza' Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha'igh] dari [Katsir bin Abdullah] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam dua shalat Ied, pada raka'at pertama tujuh kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua lima kali sebelum membaca ayat." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari A'isyah, Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata: hadits kakeknya Katsir adalah hadits hasan dan ini adalah hadits yang paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun nama lengkapnya adalah Amru bin 'Auf Al Muzani, hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, demikianlah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa dia shalat di Madinah seperti shalat ini, ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan juga pandapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan telah diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud bahwa dia berkata tentang takbir dalam dua shalat Ied, sembilan kali takbir, pada raka'at pertama lima kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua dimulai dengan membaca ayat lalu takbir empat kali bersama dengan ruku'. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hadits yang semakna dengan ini dan ini adalah pendapat penduduk Kufah dan juga Sufyan Ats Tsauri.

【44】

Sunan Tirmidzi 493: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] saya telah mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas], bahwasannya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya iedul fitri, kemudian beliau shalat dua raka'at, beliau tidak mengerjakan shalat baik sebelum atau sesudahnya. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Abdullah bin Amru dan Abu sa'id. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, dengannya pula Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berkata. Sebagian kelompok para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya yang berpendapat (diperbolehkan) shalat setelah dan sebelum shalat ied, sedangkan pendapat yang pertamalah yang paling benar.

【45】

Sunan Tirmidzi 494: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Aban bin Abdullah Al Bajali] dari [Abu Bakar bin Hafsh] dia adalah Ibnu Umar bin Sa'ad bin Abu Waqash, dari [Ibnu Umar], bahwa: "Dia keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya id, dengan tidak mengerjakan shalat sebelumnya maupun setelahnya. Dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan seperti itu." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.

【46】

Sunan Tirmidzi 495: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dia adalah anak laki-lakinya Zadan, dari [Ibnu Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] bahwasannya: "Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, para budak, para wanita yang mengurung diri, para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, adapun wanita haidl, hendaknya mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan dakwahnya kaum Muslimin. Salah seorang dari kami berkata: 'wahai Rasulullah bagaimanakah jika mereka tidak memiliki jilbab?' Beliau bersabda: 'Hendaknya saudara perempuannya mau meminjamkan jilbab untuknya.'" Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] dengan riwayat seperti itu. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata: hadits Ummu 'Athiyah adalah hadits hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu mengambil pendapat dari hadits ini dan rukhshah (keringanan) bagi para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat hari raya (idul fitri dan idul adla), dan sebagian yang lain memakruhkannya. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwasannya dia berkata: pada hari ini saya membenci para wanita yang ikut keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, jika seorang wanita enggan dan masih tetap ingin keluar, hendaknya suami mengizinkannya untuk keluar (menuju tempat shalat) dengan mengenakan pakaian biasa (pakaian yang sudah lama) dan jangan sampai mereka berhias diri, jika mereka enggan dan masih tetap untuk keluar (menuju tempat shalat), hendaknya sang suami melarang untuk keluar (menuju tempat shalat). Di riwayatkan dari 'Aisyah radliallahu 'anha dia berkata: "sekiranya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada wanita-wanita sekarang, niscaya beliau akan melarang mereka menuju masjid sebagaimana dilarangnya para wanita bani Isra'il." Dan diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri bahwa hari ini dia membenci para wanita untuk keluar (menuju tempat shalat) dihari raya ied.

【47】

Sunan Tirmidzi 496: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la bin Washil bin 'Abdil A'la Al Kufi] dan [Abu Zur'ah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bila keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya mengambil satu jalan, dan bila pulang beliau mengambil jalan yang lain." Dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Abdullah bin Umar dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata: hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib. [Abu Tumailah] dan [Yunus bin Muhammad] telah meriwayatkan hadits ini dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: sebagian ahli ilmu menganjurkan (menekankan) bagi seorang imam, jika dia keluar (menuju tempat shalat) dengan satu jalan hendaknya ia pulang dengan mengambil jalan yang lain, mengikuti hadits ini, ia merupakan perkataan Syafi'i, sepertinya hadits Jabir adalah hadits yang paling shahih.

【48】

Sunan Tirmidzi 497: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shabah Al Bazzar Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami ['Abdush Shamad bin 'Abd Al Warits] dari [Tsawab bin 'Utbah] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] dia berkata: bahwa: "Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan beliau tidak makan terlebih dahulu pada hari raya idul adlha sampai beliau shalat terlebih dahulu." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Ali dan Anas. Abu Isa berkata: hadits Buraidah bin Hushaib Al Aslami adalah hadits gharib. Muhammad berkata: dan saya tidak mengetahui (riwayatnya) Tsawab bin 'Utbah selain hadits ini. Dan dikalangan ahli ilmu menganjurkan supaya tidak keluar (menuju tempat shalat) sehingga makan sesuatu pada hari raya idul fitri, dan mereka juga menganjurkan untuk memakan kurma, dan tidak makan terlebih dahulu pada hari raya idul adlha sampai dia kembali (dari tempat shalat).

【49】

Sunan Tirmidzi 498: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Hafsh bin 'Ubaidillah bin Anas] dari [Anas bin Malik], bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam makan beberapa buah kurma dihari raya idul fitri sebelum keluar menuju tempat shalat." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan gharib shahih.

【50】

Sunan Tirmidzi 499: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab bin 'Abdul Hakam Al Warraq Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: saya bepergian bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, maka mereka melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar dua raka'at-dua raka'at, mereka tidak melakukan shalat sebelum maupun sesudahnya, Abdullah berkata: jika saya melakukan shalat sebelum atau sesudahnya niscaya saya akan menyempurnakan shalatku. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, Anas, Imran bin Hushain dan A'isyah. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim yang seperti ini. Muhammad bin Isma'il berkata: hadits ini telah diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin Umar dari seorang lelaki keluarga Suraqah dari Abdullah bin Umar, Abu Isa berkata: telah diriwayatkan dari ['Athiyyah Al Aufi] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah tathawwu' dalam bepergian baik sebelum dan sesudah shalat, dan telah shahih dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengqashar (meringkas) shalatnya sewaktu bepergian, begitu juga Abu Bakar, Umar dan awal-awal dari kekhilafahan Utsman, hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, telah diriwayatkan dari A'isyah bahwa dia menyempurnakan shalat sewaktu safar (bepergian), namun yang berlaku adalah sebagaimana apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun Imam Syafi'I berkata: mengqashar (meringkas shalat) adalah sebuah keringanan bagi musafir, jika dia menyempurnakan shalat maka itu sah-sah saja.

【51】

Sunan Tirmidzi 500: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid bin Jud'an Al Qurasyi] dari [Abu Nadlrah] dia berkata: [Imran bin Hushain] ditanya tentang shalatnya seorang musafir (dalam perjalanan), dia menjawab, saya melaksanakan haji bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau shalat dua raka'at, kemudian saya melaksanakan haji bersama Abu Bakar dan dia melaksanakan shalat dua raka'at, dan bersama Umar, dia juga shalat dua raka'at, bersama Utsman selama enam atau delapan tahun pada masa kepemimpinannya juga shalat dua raka'at. Abu Isa berkata: hadits ini shahih.

【52】

Sunan Tirmidzi 501: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dan [Ibrahim bin Maisarah] keduanya telah mendengar dari [Anas bin Malik] dia berkata: kami shalat zhuhur bersama Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam empat raka'at waktu di Madinah, dan shalat ashar dua raka'at di Dzulkhulaifah. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【53】

Sunan Tirmidzi 502: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur bin Zadzan] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam keluar dari Madinah menuju Makkah, tidak ada yang beliau takuti kecuali Allah Rabb semesta alam, kemudian beliau shalat dua raka'at. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【54】

Sunan Tirmidzi 503: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengkhabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq Al Hadlrami] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata: kami keluar bersama Nabi shalallhu 'alaihi wa salam dari Madinah menuju Makkah, kemudian beliau melaksanakan shalat dua raka'at. Dia (Yahya RH) berkata: saya bertanya kepada Anas, berapa lama Rasulullah Shalallahu 'alahi wa salam tinggal di Makkah?, Anas menjawab, sepuluh hari. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata: hadits Anas adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shalallhu 'alaihi wa salam, bahwa beliau menetap dalam safarnya (bepergiannya) selama sembilan belas hari dengan melaksanakan shalat dua raka'at. Ibnu Abbas berkata: apabila kami menetap antara sembilan belas hari, maka kami melaksanakan shalat dua raka'at dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat. Telah diriwayatkan dari Ali bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang menetap selama sepuluh hari, maka ia harus menyempurnakan shalatnya." Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang menetap selama lima belas hari, maka ia harus menyempurnakan shalatnya." Dan telah diriwayatkan darinya dua belas (hari). Telah diriwayatkan dari Sa'id Bin Al Musayyib bahwa beliau bersabda: "Jika menetap selama empat hari maka shalatlah empat hari." Qatadah dan Atha' Al Khurasani telah meriwayatkan darinya mengenai masalah itu, Daud bin Abu Hind telah meriwayatkan darinya (Ibnul Musayyib RH) dengan riwayat yang berbeda. Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hal ini, Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat, mereka membatasi waktunya dengan lima belas hari, mereka mengatakan jika sepakat untuk menetap selama lima belas hari maka shalatnya harus sempurna, sedangkan Al Auza'I berkata jika sepakat untuk menetap selama dua belas hari maka shalatnya harus sempurna, adapun Imam Malik bin Anas, Syafi'i dan Ahmad berkata: apabila sepakat untuk menetap selama empat hari maka shalatnya harus sempurna, sedangkan Ishaq berpendapat bahwa madzhab yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ibnu Abbas, dia berkata: karena dia telah meriwayatkan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, lalu dia menta'wilnya setelah Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa, jika sepakat untuk menetap sembilan belas hari maka shalatnya harus sempurna, kemudian ahli ilmu sepakat bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalatnya selagi tidak ada keinginan untuk menetap, sekalipun dia tinggal bertahun tahun.

【55】

Sunan Tirmidzi 504: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam melakukan safar (bepergian), kemudian beliau melaksanakan shalat dua raka'at dua raka'at selama sembilan belas hari. Ibnu Abbas berkata: sedangkan dianatara kami melaksanakan dua raka'at dua raka'at selama sembilan belas hari, jika kami tinggal lebih lama dari itu maka kami shalat empat raka'at. Abu Isa berkata: hadits ini gharib hasan shahih.

【56】

Sunan Tirmidzi 505: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Abu Busrah Al Ghifari] dari [Al Barra' bin Azib] dia berkata: saya menyertai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam delapan belas bulan, namun saya tidak pernah melihatnya meninggalkan dua raka'at ketika matahari mulai condong sebelum dzuhur. (perawi) berkata dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata: hadits Al Barra' adalah hadits gharib, dia (perawi) berkata: saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits itu, namun dia tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Laits bin Sa'ad, dan dia tidak mengetahui nama Abu Busrah Al Ghifari, dia mengganggapnya baik. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam tidak melaksanakan shalat sunnah waktu bepergian sebelum shalat maupun setelahnya, telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau melaksanakan shalat sunnah ketika dalam bepergian, kemudian para ahli ilmu sepeninggal Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berbeda pendapat, sebagian sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat melaksanakan shalat sunnah dalam bepergian dan ini pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian yang lain tidak berpendapat melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat maupun sesudahnya ketika bepergian, dan maksud orang yagn tidak melaksanakan shalat tathowwu' dalam bepergian adalah sebagai rukhsah (keringanan), bagi yang melaksanakannya maka itu merupakan keutamaan yang banyak, ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu bahwa mereka memilih melaksanakan shalat sunnah dalam bepergian.

【57】

Sunan Tirmidzi 506: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Hafs bin Ghiyats] dari [Al Hajjaj] dari ['Athiyyah] dari [Ibnu Umar] dia berkata: saya shalat Dzuhur bersama Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dua raka'at dan setelahnya dua raka'at dalam sebuah perjalanan. Abu Isa berkata: hadits ini hasan, [Ibnu Abu Laila] telah meriwayatkannya dari ['Athiyyah] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar].

【58】

Sunan Tirmidzi 507: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi yakni Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyah] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: saya shalat bersama Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam waktu mukim dan waktu safar, dan saya shalat bersama beliau waktu mukim sebanyak empat raka'at dan setelahnya dua raka'at, saya juga shalat zhuhur bersama beliau waktu safar sebanyak dua raka'at dan setelahnya dua raka'at, shalat ashar dua raka'at dan beliau tidak mengerjakan dua raka'at setelahnya (ashar), beliau shalat maghrib tiga raka'at, beliau tidak menguranginya baik waktu mukim atau safar, ia merupakan witirnya siang, setelahnya beliau melaksanakan dua raka'at. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan, saya pernah mendengar Muhammad berkata: ini adalah hadits hasan, saya pernah mendengar Muhammad berkata: saya tidak pernah mendapati riwayat Ibnu Abu Laila yang lebih menakjubkanku daripada hadits ini, padahal saya tidak pernah mengambil riwayat sesuatupun darinya.

【59】

Sunan Tirmidzi 508: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Ath Thufail dia adalah Amir bin Wailah] dari [Mu'adz bin Jabal] bahwa pada saat perang Tabuk, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berangkat sebelum matahari condong, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur sampai beliau menggabungkan dengan shalat ashar, lalu beliau mengerjakan kedua shalat tersebut. Jika beliau berangkat setelah matahari condong, maka beliau bersegera mengerjakan shalat ashar di waktu zhuhur, lalu beliau menjama' shalat zhuhur dengan shalat ashar, kemudian beliau berangkat. Bila beliau berangkat sebelum Maghrib, maka beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga beliau mengerjakannya bersamaan dengan shalat Isya', jika beliau berangkat setelah Maghrib, maka beliau bersegera mengerjakan shalat Isya' bersama dengan shalat Maghirb. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Ibnu Umar, Anas, Abdullah bin Amru, 'Aisyah, Ibnu 'Abbas, Usamah bin Zaid dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata: yang shahih adalah (riwayat) dari Usamah. Ali bin Al Madini meriwayatkan hadits ini dari Ahmad bin Hanbal dari Qutaibah. Hadits ini (dari jalur lain) Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Zakariya Al Lu'lui] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al A'yun] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] hadits ini yaitu hadits Mu'adz. Sedangkan hadits Mu'adz adalah hadits hasan gharib. Qutaibah adalah perawi tunggal dalam hadits ini, kami tidak mengetahui seorang pun selain dia yang meriwayatkan (hadits ini) dari Al Laits. Sedangkan hadits Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Ath Thufail dari Mu'adz bin Jabal adalah hadits gharib. Yang terkenal dikalangan ahli ilmu adalah hadits Mu'adz dari hadits Abu Az Zubair dari Abu Ath Thufail dari Mu'adz bahwa pada saat perang Tabuk, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjama' shalat zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya'. Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh [Qurrah bin Khalid] dan [Sufyan Ats Tsauri] dan [Malik] dan yang lain dari [Abu Az Zubair Al Makki]. Syafi'i juga berpendapat dengan hadits ini. Ahmad dan Ishaq berkata: tidak mengapa menggabungkan dua shalat dalam perjalanan pada salah satu waktunya.

【60】

Sunan Tirmidzi 509: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin Sirri] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia dimintai bantuan oleh keluarganya, dia mempercepat jalannya sehingga mengakhirkan shalat maghrib sampai matahari terbenam. Kemudian dia singgah dan menjama' antara keduanya (maghrib dan Isya') kemudian dia mengabarkan kepada mereka bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan hal itu jika menghadapai kesulitan dalam perjalanan. Abu Isa berkata: hadits ini adalah hasan shahih. Sedangkan hadits Al Laits dari Yazid bin Abu Habib adalah hadits hasan shahih.

【61】

Sunan Tirmidzi 510: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Abbad bin Tamim] dari [pamannya] bahwasannya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam keluar bersama orang-orang untuk memohon hujan, kemudian beliau shalat dua raka'at bersama mereka dengan mengeraskan bacaannya, kemudian beliau memindahkan selendangnya dan mengangkat kedua tangannya sambil menghadap kiblat seraya memohon turunnya hujan. (perawi berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah Anas dan Abu Lahm. Abu Isa berkata: hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits hasan shahih. Hadits ini juga diamalkan oleh ahli ilmu dan merupakan perkataan As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Pamannya 'Abbad bin Tamim bernama Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al Mazini.

【62】

Sunan Tirmidzi 511: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Yazid bin Abdullah] dari ['Umair] budaknya Abu Lahm dari [Abu Lahm] bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam di sisi batu Zait memohon hujan dengan penuh merendahkan diri sambil (mengangkat) kedua telapak tangannya dan berdoa. Abu Isa berkata: Demikianlah Qutaibah berkata dalam hadits ini dari Abu Lahm. Kami tidak mengetahui dia memiliki hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam kecuali hadits yang satu ini. 'Umair budak Abu Lahm juga telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam beberapa hadits, bahkan dia juga pernah menyertai beliau.

【63】

Sunan Tirmidzi 512: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Hisyam bin Ishaq] dia adalah Ibnu Abdullah bin Kinanah dari [ayahnya] dia berkata: Al Walid bin Uqbah seorang gubernur Madinah mengutusku kepada [Ibnu Abbas] untuk menanyakan tentang shalat ististqa'nya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam, saya pun mendatanginya, dia berkata: sesungguhnya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam keluar rumah dengan penuh ketundukan, tawadlu' dan kerendahan sehingga tiba di tempat shalat, beliau tidak berkhutbah seperti khutbah kalian ini, akan tetepi beliau tidak henti hentinya berdo'a, merendah, bertakbir dan melaksanakan shalat dua raka'at seperti ketika shalat Ied. Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Hisyam bin Ishaq bin Abdullah bin Kinanah] dari [ayahnya], kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengannya, namun dia menambahkan "dengan penuh kekhusyu'an" Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih, ini juga pendapat Imam Syafi'i, dia berkata: pelaksanaan shalat ististqa' sebagaimana shalat Ied (Iedul Fitri dan Iedul Adlha), pada raka'at pertama takbir tujuh kali dan pada raka'at kedua lima kali, dengan berdalilkan hadits Ibnu Abbas. Abu Isa berkata: telah diriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa dia berkata "tidak ada takbir dalam shalat ististqa' seperti takbir dalam shalat Ied, An Nu'man Abu Hanifah berkata: tidak ada pelaksanaan shalat istisqa' dan saya tidak memerintahkan mereka memindahkan selendang, akan tetapi hendaknya mereka berdo'a kemudian mereka kembali secara keseluruhan. Abu Isa berkata: ini merupakan pendapat yang menyelisihi As Sunnah.

【64】

Sunan Tirmidzi 513: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwasannya Beliau melaksanakan shalat ketika terjadi kusuf (gerhana), kemudian beliau membaca (Al Fatihah dan surah), lalu ruku', kemudian membaca lagi, kemudian ruku', kemudian membaca, kemudian ruku', sampai tiga kali. Kemudian beliau melakukan dua kali sujud, (dalam raka'at) lain juga seperti itu. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Amru, Nu'man bin Basyir, Mughirah bin Syu'bah, Abu Mas'ud, Abu Bakrah, Samrah, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu Mas'ud, Asma' binti Abu Bakar As Shiddiq, Ibnu Umar, Qabishah Al Hilali, Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Samrah dan Ubay bin Ka'ab. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau shalat kusuf (gerhana) empat kali ruku' dengan empat kali sujud. Inilah pendapat Asy­ Syafi'i, Ahmad, dan lshaq. Abu 'Isa berkata: "Para ulama berbeda pendapat tentang bacaan saat shalat gerhana; sebagian berpendapat bahwa bacaan itu tidak dibaca dengan keras pada siang hari, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa bacaan itu dibaca dengan keras seperti shalat dua hari raya dan shalat Jum'at." Malik, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa pada shalat gerhana bacaan itu dibaca dengan keras. Sedangkan Asy ­Syafi'i berpendapat bahwa pada shalat gerhana bacaan itu tidak dibaca dengan keras. Kedua pendapat itu berdasarkan pada hadits shahih dari Nabi SAW (bahwa beliau mengerjakan shalat gerhana empat ruku' dengan empat kali sujud) dan berdasarkan riwayat lain (bahwa beliau shalat enam ruku' dengan empat kali sujud). Menurut para ulama kedua cara tersebut diperbolehkan, tergantung lama atau sebentarnya gerhana yang terjadi. Apabila gerhananya lama, maka seseorang boleh mengerjakan shalat enam ruku' dengan empat kali sujud. Ia juga boleh mengerjakan shalat empat ruku' dengan empat kali sujud dan memanjangkan bacaan shalat. Sahabat kami berpendapat bahwa sebaiknya shalat gerhana dilaksanakan dengan berjamaah, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan.

【65】

Sunan Tirmidzi 514: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa dia berkata: telah terjadi gerhana pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama manusia dengan memanjangkan bacaan shalat, beliau kemudian ruku' dan memanjangkan ruku'nya, lalu beliau mengangkat kepala dan memanjangkan bacaan shalat, namun tidak seperti (lebih singkat) dari yang pertama. Kemudian beliau ruku' dan memanjangkan ruku'nya namun tidak seperti yang pertama. Kemudian beliau mengangkat kepala lalu sujud, kemudian beliau melakukan seperti itu diraka'at kedua. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, dengan hadits ini pula Syafi'i, Ahamad dan Ishaq berpendapat bahwa shalat gerhana itu empat kali ruku' dan empat kali sujud. Syafi'i berkata: pada raka'at pertama membaca surat Al Fatehah dan surat yang sepadan dengan surat Al Baqarah. Beliau membaca dengan suara pelan jika di siang hari (gerhana matahari), kemudian ruku' yang panjang seperti membaca bacaan, kemudian mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir dan berdiri sebagaimana mestinya, kemudian membaca surat Al Fatihah lagi dan membaca surat yang sepadan dengan surat Ali Imran, lalu memanjangkan ruku'nya seperti ketika membaca bacaan. Kemudian mengangat kepala, lantas membaca sami'allahu liman hamidah, kemudian sujud dua kali dengan sempurna. Setiap sujud beliau berhenti sebagaimana berhenti ketika ruku', kemudian berdiri sambil membaca Al Fatehah dan surat yang sepadan dengan surat An Nisaa', kemudian memanjangan ruku' seperti membaca bacaan. Kemudian mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir, lantas berdiri dengan membaca bacaan yang sepadan dengan surat Al Maidah, kemudian memanjangkan ruku'nya seperti ketika membaca bacaan. Kemudian mengangkat kepala dan membaca sami'allahu liman hamidah, kemudian sujud dua kali lalu membaca tahiyyat dan salam.

【66】

Sunan Tirmidzi 515: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Tsa'labah bin Ibad] dari [Samrah bin Jundub] dia berkata: kami tidak mendengar suara bacaan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam waktu kami shalat Kusuf (gerhana) bersama beliau. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah. Abu Isa berkata: hadits Samrah adalah hadits hasan shahih, sebagian ahli ilmu telah berpendapat dengan hadits ini, begitu juga dengan Syafi'i.

【67】

Sunan Tirmidzi 516: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Muhammad bin Aban] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Shadaqah] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasannya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam shalat gerhana matahari dengan mengeraskan bacaannya. Abu Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, [Abu Ishaq Al Fazari] telah meriwayatkan dari [Sufyan bin Husain] seperti hadits di atas, dengan hadits ini pula Malik bin Anas, Ahmad dan Ishaq berkata.

【68】

Sunan Tirmidzi 517: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat khauf satu raka'at dengan salah satu kelompok dari dua pasukannya, sedangkan pasukan yang lain menghadapi musuh, kemudian mereka (pasukan yang tadinya shalat) beranjak dan menempati tempat pasukan yang berhadapan dengan musuh. Kemudian pasukan kedua datang, maka beliau shalat satu raka'at bersama mereka (pasukan yang kedua) kemudian beliau salam waktu mengimami mereka, kemudian mereka bangkit untuk menyempurnakan raka'at berikutnya, lalu pasukan yang pertama juga menyempurnakan raka'at berikutnya. Abu Isa berkata: hadits ini shahih, [Musa bin 'Uqbah] telah meriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti hadit ini. Abu Isa berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Hudzaifah, Zaid bin Tsabit, Ibnu 'Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Sahal bin Abu Hatsmah, Abu Ayasy Az Zuraqi -namanya adalah Zaid bin Shamit- dan Abu Bakrah. Abu Isa berkata: Malik bin Anas berpendapat dengan hadits Sahal bin Abu Hatsmah mengenai shalat kahuf ini. Syafi'i juga berpendapat dengan hadits ini. Ahmad berkata: telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai shalat khauf dengan banyak versi, dan saya tidak mengetahui dalam masalah ini kecuali dari hadits shahih saja, dan saya memilih hadits Sahal bin Abu Hatsmah. Ishaq bin Ibrahim juga mengatakan bahwa banyak riwayat yang tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat khauf. Dia berpendapat bahwa semua yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat khauf boleh dikerjakan, dan ini sesuai dengan tingkatan rasa takut itu sendiri. Ishaq berkata: kami tidak memilih hadits Sahal bin Abu Hatsmah atas riwayat-riwayat lain.

【69】

Sunan Tirmidzi 518: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Shalih bin Khawwat bin Jubair] dari [Sahl bin Abu Khatsmah] bahwasannya dia berkata tentang tata cara shalat khauf, Hendaknya imam berdiri menghadap qiblat, lalu pasukan pertama berdiri di belakangnya dan pasukan yang kedua berjaga-jaga menghadapi musuh. Kemudian imam shalat bersama pasukan yang pertama satu raka'at lalu mereka menyempurnakan raka'at yang kedua sendiri-sendiri dan menggantikan posisi pasukan yang kedua yang berjaga-jaga menghadapi musuh. Kemudian pasukan yang kedua shalat bersama imam satu raka'at yang raka'at ini merupakan raka'at kedua bagi imam, kemudian mereka menyempurnakan raka'at yang kedua sendiri-sendiri. Abu Isa berkata: [Muhammad bin Basysyar] berkata: saya bertanya kepada [Yahya bin Sa'id] tentang hadits ini, maka dia menceritakan kepadaku dari [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Shalih bin Khawwat] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sama seperti hadits Yahya bin Sa'id Al Anshary. Yahya berkata kepadaku, tulislah hadits ini disamping hadits Yahya bin Sa'id, walaupun saya tidak hafal haditsnya, akan tetapi hadits ini sama seperti hadits Yahya bin Sa'id. Abu 'Isa berkata: hadits ini adalah hasan shahih, tetapi Yahya bin Sa'id tidak memarfu'kannya dari Qasim bin Muhammad. Sahabat-sahabat Yahya bin Sa'id juga meriwayatkan hadits ini secara mauquf. Sedangkan Syu'bah meriwayatkannya secara marfu' dari Abdurrahman bin Al Qasim bin Muhammad. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Ruman] dari [Shalih bin Khawwat] dari [seorang] yang pernah shalat khauf bersama Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam lalu dia menyebutkan hadits semisalnya. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, demikian juga pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan juga oleh lebih dari satu orang, bahwasannya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam mengerjakan shalat dengan salah satu pasukan satu raka'at- satu raka'at, dengan demikian Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berjama'ah sebanyak dua raka'at, sedangkan mereka hanya satu raka'at- satu raka'at. Abu 'Isa berkata: Abu 'Ayyasy Al Zuraqi bernama Zaid bin Shamit

【70】

Sunan Tirmidzi 519: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Amru bin Al Harits] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Umar Ad Dimasyqi] dari [Ummi Darda'] dari [Abu Darda'] dia berkata: saya pernah sujud (tilawah) bersama Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam sebanyak sebelas kali, diantaranya ayat yang ada dalam surat An Najm. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Umar] (yaitu Ibnu Hayyan Al Dimasyqi) dia berkata: saya mendengar [seseorang] mengabarkan dari [Ummi Darda'] dari [Abu Darda'] dari Nabi Sallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas dengan lafadz yang sama. Abu 'Isa berkata: riwayat ini lebih shahih dari riwayat Sufyan bin Waki'. (perawi) berkata: dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit, dan Amru bin Ash. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Darda' adalah hadits gharib, tidak kami ketahui kecuali dari riwayat Sa'id bin Abu Hilal dari Umar Al Dimasyqi.

【71】

Sunan Tirmidzi 520: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Mujahid] dia berkata: ketika kami bersama [Ibnu Umar] dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Izinkanlah para wanita untuk pergi ke masjid pada malam hari." lalu berkata anaknya (Bilal), demi Allah tidak akan kami izinkan mereka pergi ke masjid, karena mereka akan mengambil kesempatan ini untuk berbuat buruk. Lantas Ibnu Umar mencelanya tiga kali dengan berkata: (semoga Allah melaknatmu), saya berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam telah bersabda sedangkan kamu malah berkata: sekali-kali kami tidak akan mengizinkan mereka. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Zainab istri Abdullah bin Mas'ud dan Zaid bin Khalid. Abu 'Isa berkata: hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih.

【72】

Sunan Tirmidzi 521: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Rab'i bin Hirasy] dari [Thariq bin Abdullah Al Muharibi] dia berkata: Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu sedang shalat, maka janganlah meludah ke samping kanan, akan tetapi meludahlah ke belakangmu atau ke samping kirimu atau di bawah telapak kaki kiri." Abu 'Isa berkata: hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Sa'id, Ibnu Umar, Anas, Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata: hadits Thariq merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ahli ilmu. Dia (perawi) berkata: saya telah mendengar Al Jarud berkata: saya telah mendengar Waki' berkata: Rib'i bin Hirasy tidak pernah berdusta. Abu 'Isa berkata: berkata Abdurrahman bin Mahdi, Manshur bin Al Mu'tamir merupakan penduduk Kufah yang paling terpercaya.

【73】

Sunan Tirmidzi 522: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata: Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meludah didalam masjid merupakan perbuatan dosa dan Kaffarahnya ialah dengan menguburnya." Abu 'Isa berkata: hadits ini hadits hasan shahih.

【74】

Sunan Tirmidzi 523: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari ['Atha' bin Mina'] dari [Abu Hurairah] dia berkata: saya telah sujud (tilawah) bersama Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam pada surat IQRA' BISMIRABBIK (Al Alaq) dan surat WAIDZAS SAMAAUN SYAQQAT (Al Insyiqaq). Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurraham bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Sallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Hurairah ialah hadits hasan shahih dan para ahlul ilmi juga mengamalkannya, mereka berpendapat adanya sujud tilawah pada surat WAIDZAS SAMAAUN SYAQQAT (Al Insyiqaq) dan IQRA' BISMIRABBIK (Al Alaq), dalam hadits ini empat orang dari tabi'in sebagian mereka dari sebagian yang lain.

【75】

Sunan Tirmidzi 524: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Bazaz Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ayyub] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata: Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat An Najm, demikian juga kaum muslimin, orang-orang kafir Quraisy, jin dan manusia (Ketika Rasul masih di Makkah. Pent) (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata: Hadits Ibnu Abbas ialah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh ahli ilmu, mereka berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat An najm. Sedangkan sebagian ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpendapat tidak adanya sujud tilawah pada Al Mufashsal (dari surat Qaf sampai akhir mushaf. Pent) demikian juga pendapat Malik bin Anas. Namun pendapat yang pertama lebih kuat, ini merupakan pendapatnya Ats Tsaury, Ibnu Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

【76】

Sunan Tirmidzi 525: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Zaid bin Tsabit] dia berkata: saya membaca surat An najm dihadapan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak sujud (tilawah). Abu 'Isa berkata: hadits Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan shahih. sebagian ahlul ilmi memberikan penjelasan tentang hadits ini bahwa tidak sujudnya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dikarenakan Zaid bin Tsabit, selaku qari' tidak sujud, mereka juga berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mendengar tanpa memberikan rukhshah didalamnya, bahkan mereka berkata: jika seseorang mendengarnya dalam keadaan tidak berwudlu' kemudian berwudlu, maka wajib baginya bersujud, perkataan ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ahli Kufah serta Ishaq. Sebagian dari ahlul ilmi berpendapat sujud tilawah disyare'atkan bagi siapa yang ingin bersujud dan mengharapkan keutamaan serta boleh juga untuk tidak dikerjakan. Mereka berhujjah dengan hadits shahih yaitu hadits Zaid bin Tsabit yang berkata: saya membaca surat An najm dihadapan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak sujud (tilawah). Mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Umar, bahwasanya beliau membaca ayat As Sajdah di atas mimbar, lalu beliau turun dan langsung bersujud, kemudian membacanya lagi pada Jum'at berikutnya tatkala orang-orang bersiap-siap untuk bersujud, beliau bersabda: "Sesungguhnya sujud tilawah tidak diwajibkan atas kita, hanya bagi siapa yang ingin melakukannya." Pada waktu itu beliau tidak sujud, demikian juga dengan orang-orang. Oleh karena itu sebagian ahlul ilmi berpegang pada pendapat ini, juga merupakan pendapatnya Syafi'i dan Ahmad.

【77】

Sunan Tirmidzi 526: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: saya telah melihat Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat Shad. Ibnu Abbas berkata: namun tidak termasuk dari ayat-ayat yang ditekankan untuk sujud. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih. Para ahlul ilmi telah berselisih pendapat dalam surat ini. sebagian ahlil ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat, ini juga merupakan pendapat Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian dari mereka berpendapat itu merupakan taubatnya seorang nabi dengan berpendapat tidak adanya sujud tilawah dalam surat tersebut.

【78】

Sunan Tirmidzi 527: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Misyrah bin Ha'an] dari ['Uqbah bin 'Amir] dia berkata: saya berkata: wahai Rasulullah Surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, beliau menjawab: "Iya, dan siapa yang tidak sujud pada keduanya maka hendaknya jangan membaca keduanya." Abu 'Isa berkata: sanad hadits ini tidak sekuat hadits sebelumnya. Ahlul ilmi berselisih pendapat dalam hal ini, diriwayatkan dari Umar bin Khatthab dan Ibnu Umar keduanya berkata: surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, demikian juga pendapat Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq. Sedangkan sebagian dari mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Ahlul Kufah berpendapat bahwa di dalamnya hanya ada satu ayat sajdah.

【79】

Sunan Tirmidzi 528: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid bin Khunais] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Yazid] dia berkata: [Ibnu Juraij] berkata kepadaku, wahai Hasan, ['Ubaidullah bin Abu Yazid] telah mengabarkan kepadaku, dari [Ibnu Abbas] dia berkata: seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata: wahai Rasulullah, semalam saya bermimpi sepertinya saya shalat di belakang sebatang pohon, lalu saya sujud maka pohon itupun ikut sujud dan saya mendengar dia mengucapkan, Ya Allah tuliskanlah untukku pahala dan hapuskanlah dosa atas sujudku ini dan jadikanlah ia sebagai tabungan amal shaleh di sisi-Mu serta terimalah ia sebagai amal shaleh sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Dawud. Hasan berkata: Ibnu Juraij telah berkata kepadaku, kakekmu telah berkata kepadaku, Ibnu Abbas berkata: Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam membaca Ayat sajdah, maka beliau sujud. Dia (Ibnu Juraij) berkata: Ibnu Abbas berkata: saya mendengar beliau mengucapkan seperti apa yang diucapkan pohon tersebut, sebagaimana dikabarkan laki-laki tadi. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu sa'id. Abu Isa berkata: hadits Ibnu Abbas adalah hasan gharib dan Tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.

【80】

Sunan Tirmidzi 529: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Khadza'] dari [Abu Al Aliyah] dari ['Aisyah] dia berkata: adalah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam jika sujud Al Qur'an (tilawah) pada malam hari, beliau berdo'a, Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya dan menjadikan untuknya pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya. Abu 'Isa berkata: hadits ini ialah hasan shahih.

【81】

Sunan Tirmidzi 530: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] bahwasannya [As Sa'ib bin Yazid] dan ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] telah mengabarkan kepadanya, dari [Abdurrahman bin Abd Al Qari] dia berkata: saya mendengar [Umar bin Al Khaththab] berkata: Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang tidur dengan membaca Hizbnya (wiridnya) atau sebagian darinya serta membacanya diantara shalat Shubuh dan Zhuhur, niscaya dituliskan baginya seakan dia membacanya pada malam hari." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, nama Abu Shufyan adalah Abdullah bin Sa'id Al Makky.

【82】

Sunan Tirmidzi 531: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Muhammad bin Ziyad] dia adalah Abu Harits Al Bashri seorang yang tsiqah, dari [Abu Hurairah] dia berkata: Muhammad Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum Imam, Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai?". Qutaibah berkata: Hammad berkata: telah berkata kepadaku Muhammad bin Ziyad, adapun sabda beliau "tidakkah takut" (berupa ancaman atau terjadi di Barzakh atau di neraka. Pent.). Abu 'Isa berkata: hadits ini hasan shahih dan Muhammad bin Ziyad adalah orang Bashrah yang tsiqah dan memiliki kunyah Abul Harits.

【83】

Sunan Tirmidzi 532: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasannya Mu'adz bin Jabal pernah shalat maghrib bersama Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia pulang kepada kaumnya dan mengimami mereka. Abu 'Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sahabat-sahabat kami seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka semuanya berkata: jika seseorang mengimami suatu kaum dalam shalat fardlu, padahal dia sudah shalat sebelumnya, maka shalat orang yang bermakmum kepadanya hukumnya sah. Mereka berhujjah dengan hadits Abu Darda' tentang shalatnya Mu'adz, itu adalah hadits shahih serta diriwayatkan dari Abu Darda' melalui lebih dari satu sanad. Diriwayatkan bahwa Abu Darda pernah ditanya, apabila seseorang masuk masjid lalu mendapati orang-orang sedang shalat ashar sedangkan dia mengira mereka sedang shalat zhuhur lantas shalat bersama mereka, dia menjawab, shalatnya sah. Para penduduk Kufah (ulama madzhab hanafi. Pent.) berpendapat, jika suatu kaum bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat Ashar, sementara mereka mengira dia shalat zhuhur, maka shalat mereka tidak sah karena berbedanya niat Imam dan makmum.

【84】

Sunan Tirmidzi 533: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdurrahman] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ghalib Al Qaththan] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzanni] dari [Anas bin Malik] dia berkata: kami pernah shalat dibelakang Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam di bawah terik matahari yang sangat panas dan kami sujud di atas baju kami karena khawatir terkena panasnya tanah. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas. [Waki'] juga pernah meriwayatkan hadits ini dari [Khalid bin Abdurrahman].

【85】

Sunan Tirmidzi 534: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] dia berkata: Apabila Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat fajar (shubuh), beliau duduk di tempat beliau shalat sampai matahari terbit (untuk berdzikir -Pent). Abu 'Isa berkata: hadits ini adalah hadits hasan shahih.

【86】

Sunan Tirmidzi 535: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abu Zhilal] dari [Anas bin Malik] dia berkata: Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang shalat subuh berjama'ah kemudian duduk berdzikir sampai matahari terbit yang dilanjutkan dengan shalat dua raka'at, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah." dia (Anas radliallahu 'anhu) berkata: Rasulullah bersabda: "Sempurna, sempurna, sempurna." dia (Abu 'Isa) berkata: ini adalah hadits hasan gharib, saya bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang Abu Zhilal, dia menjawab, dia muqaribul hadits (termasuk lafazh ta'dil. Pent), dia juga berkata: namanya adalah Hilal.

【87】

Sunan Tirmidzi 536: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan yang lainnya, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindi] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] adalah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam waktu shalat melirikkan matanya ke kanan dan ke kiri tanpa menengokkan lehernya kebelakang. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits gharib, dan waki' berbeda dengan Fadll bin Musa dalam periwayatannya yaitu, telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindun] dari [sebagian sahabat 'Ikrimah], bahwasannya Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat, beliau melirikkan (matanya), kemudian dia menuturkan seperti hadits di atas. (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas dan 'Aisyah.

【88】

Sunan Tirmidzi 537: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hatim Muslim bin Hatim Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] dari [ayahnya] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dia berkata: [Anas bin Malik] berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepadaku: "Wahai anakku, janganlah kamu menoleh dalam shalat, karena menoleh dalam shalat adalah penyebab kebinasaan, jika kamu terpaksa untuk menoleh dalam shalat, maka lakukanlah dalam shalat sunnah, tidak dalam shalat fardlu'. Abu 'Isa berkata: Ini adalah hadits hasan gharib.

【89】

Sunan Tirmidzi 538: Telah menceritakan kepada kami [Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa'] dari [ayahnya] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam tentang menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda: "Menoleh dalam shalat adalah godaan syetan yang memalingkan seseorang dari shalatnya." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan gharib.

【90】

Sunan Tirmidzi 539: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yunus Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Abu Ishaq] dari [Hubairah bin Maryam] dari [Ali] dan dari [Amru bin Murrah] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Mu'adz bin Jabal] Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang diantara kalian pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah lalu kalian mendapati imam sedang melakukan suatu gerakan dalam shalat, hendaknya ia langsung mengikuti gerakan imam." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits gharib, tidak ada seorangpun yang memaushulkan sanadnya kecuali melalui sanad ini, hadits ini juga diamalkan oleh ahlul ilmi, mereka berkata: jika seseorang mendapati imam sedang sujud, hendaknya ia sujud, hal itu tidak dihitung satu raka'at jika tertinggal ruku' bersama imam. Demikian juga Abdullah bin Mubarak lebih memilih untuk sujud bersama imam, sambil menyebutkan perkataan sebagian ulama, Mudah-mudahan Allah mengampuninya sebelum dia mengangkat kepalanya dari sujud tersebut.

【91】

Sunan Tirmidzi 540: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya] dia berkata Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika Iqamat telah dikumandangkan, janganlah kalian berdiri sebelum melihatku keluar (dari rumah)." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari dari Anas. Adapun hadits Anas tidak mahfuzh. Abu 'Isa berkata: hadits Abu Qatadah ialah hadits hasan shahih. Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat nabi membenci jika para makmum menunggu imam sambil berdiri. Sebagian dari mereka berkata: Jika Iqamat dikumandangkan dan Imam berada di masjid, maka para makmum berdiri apabila muadzdzin mengucapkan qad qaamatish shalah, ini juga merupakan pendapatnya Abdullah bin Al Mubarak.

【92】

Sunan Tirmidzi 541: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari ['Ashim] dari [Zirr] dari [Abdullah] dia berkata: saya pernah shalat bersama Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sedangkan Abu bakar dan Umar sedang bersamanya, tatkala saya duduk dan mulai memuji kepada Allah serta shalawat atas Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, kemudian saya berdo'a untuk diriku, maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Mintalah kepada Allah niscaya kamu akan diberi, mintalah kepada Allah niscaya kamu akan diberi." (perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Fudlalah bin 'Ubaid. Abu 'Isa berkata: hadits Abdullah bin Mas'ud merupakan hadits hasan shahih, hadits ini juga diriwayatkan oleh [Ahmad bin Hanbal] dari [Yahya bin Adam] secara ringkas.

【93】

Sunan Tirmidzi 542: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim Al Muaddab Al Baghdadi Al Bashri] telah menceritakan kepada kami ['Amir bin Shalih Az Zubairi], dia merupakan salah satu anaknya Az Zubair telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata: Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya masjid dibangun di setiap kabilah, selalu dibersihkan dan diberi wewangian. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dan [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], Sesungguhnya Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seperti yang dituturkan pada hadits sebelumnya. Abu 'Isa berkata: riwayat ini lebih shahih dari riwayat hadits yang pertama. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin'Uyainah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] bahwasannya Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan sebagaimana dalam hadits pertama. Sufyan berkata: maksud sabda Nabi "bi binaail masjid fid duur" ialah kabilah-kabilah.

【94】

Sunan Tirmidzi 543: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha'] dari [Ali Al Azdi] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: " Shalat sunnah di waktu malam dan siang hari dilakukan sebanyak dua raka'at- dua raka'at." Abu 'Isa berkata: Para sahabat Syu'bah berselisih pendapat mengenai hadits Ibnu Umar, sebagian dari mereka memarfu'kannya dan sebagian lagi memauqufkannya. Diriwayatkan dari [Abdullah Al Umary] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam seperti lafazh hadits diatas. Riwayat yang paling shahih ialah riwayat dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat sunnah pada malam hari dilakukan sebanyak dua raka'at-dua raka'at." Dan para perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam tanpa menyebut Shalat Nahar (pada siang hari). Dan telah diriwayatkan dari Ubaidullah dari Naf'i dari Ibu Umar bahwasanya beliau shalat sunnah pada malam hari dua raka'at-dua raka'at dan pada siang hari empat raka'at-empat raka'at. Oleh karena itu para ahlul ilmi berselisih pendapat dalam masalah ini, Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa shalat sunnah pada waktu malam ataupun siang hari sebanyak dua raka'at-dua raka'at, sedangkan Imam Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa shalat sunnah pada malam hari dua raka'at-dua raka'at dan pada siang hari empat raka'at-empat raka'at seperti shalat sunnah empat raka'at sebelum zhuhur maupun shalat sunnah yang lainnya.

【95】

Sunan Tirmidzi 544: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dia berkata: kami bertanya kepada [Ali] tentang shalatnya Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam pada siang hari?, dia menjawab, sungguh kalian tidak sanggup untuk melakukannya, kami bertanya, lantas siapa diantara kami yang sanggup melakukannya? Dia menjawab, adalah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam apabila matahari terbit dari timur seperti waktu terbenamnya di waktu ashar beliau shalat dua raka'at, dan apabila matahari terbit dari timur pada waktu zhuhur shalat empat raka'at kemudian shalat empat raka'at sebelum shalat zhuhur, setelahnya dua raka'at kemudian shalat empat raka'at sebelum ashar, setiap selesai dua raka'at senantiasa mengucapkan salam kepada para malaikat muqarrabin, para Nabi dan mursalin dan siapa saja yang menempuh jalan mereka dari kaum mukminin dan muslimin. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abi Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan. Ishaq bin Ibrahim berkata: ini adalah sebaik-baik hadits yang berbicara tentang tathawwu'nya (shalat sunnah) Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam pada waktu siang. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, bahwasanya beliau melemahkan hadits ini, hal itu dikarenakan -wallahu 'alam- karena hadits ini hanya diriwayatkan melalui jalur ini saja yaitu dari 'Ashim bin Dlamrah dari Ali, padahal 'Ashim bin Dlamrah seorang yang tsiqah menurut sebagian ahlul ilmu. Ali bin Al Madini berkata: Yahya bin Sa'id Al Qaththan berkata: Sufyan berkata: kami mengetahui hadits 'Ashim bin Dlamrah lebih utama dari hadits Harits.

【96】

Sunan Tirmidzi 545: Telah menceritakan kepada kami [Mahammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] dari [Asy'ats dia adalah Ibnu Abdul Malik] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abdullah bin Syaqiq] dari ['Aisyah] dia berkata: Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah shalat dengan mengenakan pakaian istri-istrinya. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Nabi sallallahu 'alaihi wasallam akan keringanan untuk mengenakannya.

【97】

Sunan Tirmidzi 546: Telah menceritakan kepada kami [Abu salamah Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] dari [Burd bin Sinan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: saya menemui Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam ketika beliau sedang shalat dan pintu rumah tertutup, kemudian beliau berjalan membukakan pintu lalu kembali ke tempatnya semula. (Diriwayatkan) bahwa 'Aisyah mensifati pintunya di arah qiblat. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan gharib.

【98】

Sunan Tirmidzi 547: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dia berkata: saya mendengar [Abu Wa`il] berkata: seorang lelaki bertanya kepada [Abdullah bin Mas'ud] tentang satu kata dalam Al Qur'an yaitu Ghairu aasin atau Ghoiru yaasin, dia (Ibnu Mas'ud) balik bertanya, apakah isi Al Qur'an selain kata ini sudah kau baca semua? Dia menjawab, iya. Lantas (Ibnu Mas'ud) berkata: sesungguhnya ada suatu kaum yang membaca Al Quran tanpa bertadabbur dan tidak menghayatinya, bacaan mereka tidak sampai melewati tenggorokan mereka (tidak masuk ke dalam hati), dan sungguh saya mengetahui surat-surat Al Qur'an yang semisal (baik dalam makna, hukum, peringatan, dan kisah-kisahnya. Pent) yang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam sering menggabungkan surat-surat tersebut dalam shalat, Abu wail berkata: lalu kami menyuruh 'Alqamah untuk bertanya, dia (Ibnu Mas'ud) menjawab, Jumlahnya dua puluh surat dari golongan Al Mufashsal (dari surat Qaf sampai akhir surat) Nabi sallallahu 'alaihi wasallam sering membaca dua surat dalam satu raka'at. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【99】

Sunan Tirmidzi 548: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dia mendengar [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi sallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Jika seseorang berwudlu' dengan menyempurnakan wudlu'nya kemudian keluar untuk shalat dan tidak ada niatan lain kecuali untuk melaksanakan shalat, maka Allah akan mengangkat derajatnya di sisiNya atau menghapuskan satu dosa darinya." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.

【100】

Sunan Tirmidzi 549: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abu Wazir Al Bashri] dia adalah seorang yang tsiqah, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa] dari [Sa'ad bin Ishaq bin Ka'ab bin 'Ujrah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dia berkata: suatu ketika Nabi sallallahu 'alaihi wasallam shalat maghrib di masjid Bani Asyhal, setelah selesai orang-orang berdiri untuk melaksanakan shalat nafilah, maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Hendaknya kalian mengerjakan shalat nafilah ini di rumah kalian." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits gharib karena tidak diriwayatkan kecuali dari sanad ini. Yang lebih shahih ialah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau berkata: Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam senantiasa shalat dua raka'at setelah maghrib di rumahnya. Abu 'Isa berkata: telah diriwayatkan dari Hudzaifah, sesungguhnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam shalat maghrib dan masih terus melakukan shalat sampai selesai melakukan shalat isya'. Hadits diatas dengan jelas menunjukan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dua raka'at setelah maghrib di masjid.

【101】

Sunan Tirmidzi 550: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Agharr bin As Shabbah] dari [Khalifah bin Hushain] dari [Qais bin 'Ashim] setelah dia masuk Islam, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menyuruhnya untuk mandi dengan air dan daun bidara. Abu 'Isa berkata: hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah dan ini adalah hadits hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini. Ahlul ilmi mengamalkannya dengan berpendapat sunnah bagi orang yang baru masuk Islam untuk mandi dan mencuci pakaiannya.

【102】

Sunan Tirmidzi 551: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Basyir bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Khallad As Shafar] dari [Al Hakam bin Abdullah An Nashri] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Juhaifah] dari [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penghalang antara pandangan mata jin dan aurat bani Adam ketika salah seorang kalian masuk ke toilet ialah dia membaca Bismillah." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits gharib yang tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini dan sanadnya juga tidak kuat. Telah diriwayatkan dari Anas dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam beberapa hadits dalam masalah ini.

【103】

Sunan Tirmidzi 552: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ahmad bin Bakkar Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dia berkata: [Shafwan bin Amru] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yazid bin Khumair] dari [Abdullah bin Busr] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: "Ummatku akan datang hari kiamat kelak wajah mereka putih bersinar dari bekas sujud dan putih bersinar dari bekas wudlu'." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih gharib dari riwayat ini dari hadits Abdullah bin Busr.

【104】

Sunan Tirmidzi 553: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa'] dari [ayahnya] dari [Masruq] dari ['Aisyah] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam suka tayammun (mendahulukan anggota badan sebelah kanan) baik ketika bersuci, menyisir rambut atau jenggot maupun memakai sandal." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih dan Abu Sy'atsa' namanya ialah Sulaim bin Aswad Al Muharibi.

【105】

Sunan Tirmidzi 554: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik] dari [Abdullah bin 'Isa] dari [Ibnu Jabr] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wudlu itu cukup dengan dua liter air." Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits gharib, tidak kami ketahui hadits ini dengan lafazh diatas kecuali dari riwayat Syarik. [Syu'bah] meriwayatkan dari [Abdullah bin Abdullah bin Jabr] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam berwudlu' dengan satu mud air (kira-kira 600 ml. Pent) dan mandi dengan lima mud air. Diriwayatkan dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abdullah bin 'Isa] dari [Abdullah bin Jabr] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha' air, hadits ini lebih shahih daripada hadits riwayat Syarik.

【106】

Sunan Tirmidzi 555: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah meceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad] dari [ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai air kencing bayi yang masih menyusu: " Pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan maka harus dicuci." Qatadah berkata: hal ini jika keduanya belum memakan makanan, jika sudah memakan makanan maka keduanya harus dicuci. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih, Hisyam Al Dustuwani memarfu'kan hadits ini dari Qatadah, sedangkan Sa'id bin Abu 'Uwanah memauqufkannya kepada Qatadah.

【107】

Sunan Tirmidzi 556: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Ziyad] dari [Muqatil bin Hayyan] dari [Syahr bin Hausyab] dia berkata: saya melihat [Jarir bin Abdullah] berwudlu' lalu dia mengusap kedua sandalnya, dia (Syahr radliallahu 'anhu) berkata: saya bertanya kepadanya mengenai hal itu, dia menjawab, saya telah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam berwudlu lalu mengusap kedua sandalnya, saya bertanya kepadanya, sebelum turun surat Al Maidah ataukah sesudahnya? Dia menjawab, tidaklah saya masuk Islam kecuali setelah turunnya surat Al Maidah. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Al Razi] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Maisarah Al Nahwi] dari [Khalid bin Ziyad] seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahui yang semisal dengan ini kecuali dari haditsnya Muqatil bin Hayyan dari Syahr bin Hausyab.

【108】

Sunan Tirmidzi 557: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Hammad bin Salamah] dari ['Atha' Al Khurasani] dari [Yahya bin Ya'mar] dari ['Ammar] bahwasannya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam memberi keringanan bagi orang yang junub, jika ingin makan dan minum atau tidur hendaknya ia berwudlu' seperti wudlu' untuk shalat. Abu 'Isa berkata: ini merupakan hadits hasan shahih.

【109】

Sunan Tirmidzi 558: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad Al Qathawani Al Kufi] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Ghalib Abu Bisyr] dari [Ayyub bin 'A`idz Ath Tha'i] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Wahai Ka'ab, saya memohon perlindungan kepada Allah untukmu dari perbuatan para penguasa setelahku. Barang siapa yang mendatangi mereka lalu mempercayai kedustaan mereka serta membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia bukan dari golonganku juga tidak dapat melewati Haudlku (telaga) kelak. Dan barang siapa yang mendatangi mereka atau tidak mendatangi mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka juga tidak membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia termasuk dari golonganku dan saya termasuk dari golongannya serta dapat mendatangi Haudku (telaga) kelak. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, shalat merupakan tanda keimanan, puasa ialah tameng yang kokoh, serta sedekah dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya." Abu 'Isa berkata: hadits ini gharib melalui sanad ini dan tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Ubaidullah bin Musa dan Ayyub bin 'A`idz Ath Thai' dilemahkan bahkan dikabarkan dia menganut paham Murji`ah. Saya bertanya kepada Muhammad, akan tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ubaidullah bin Musa, bahkan hadits ini terasa asing baginya. [Muhammad] juga berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Ubaidullah bin Musa] dari [Ghalib] seperti hadits di atas.

【110】

Sunan Tirmidzi 559: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abdurrahman Al Kindi Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Khubab] telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] telah meceritakan kepadaku [Sulaim bin 'Amir] dia berkata: saya mendengar [Abu Umamah] berkata: saya telah mendengar khutbah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam ketika haji wada', beliau bersabda: "Bertakwalah kepada Allah Rabb kalian, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadlan, tunaikanlah zakat mal kalian, dan taatilah pemimpin kalian, niscaya kalian masuk surga Rabb kalian." Dia (Sulaim bin 'Amir) berkata: saya bertanya kepada Abu 'Umamah, sejak kapan kamu mendengarnya dari Rasulullah? Dia menjawab, saya mendengarnya ketika berumur tiga puluh tahun. Abu 'Isa berkata: ini adalah hadits hasan shahih.